Viral Toyota Fortuner Gunakan Strobo Paksa Pemobil untuk Minggir, Publik Geram

Senin, 27 Desember 2021 | 15:24 WIB
Viral Toyota Fortuner Gunakan Strobo Paksa Pemobil untuk Minggir, Publik Geram
Toyota Fortuner diduga memaksa pemobil untuk minggir menggunakan lampu strobo (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedikit informasi tentang penggunaan strobo. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) yang berbunyi:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (4) berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI