Suara.com - Pengguna kendaraan roda empat atau lebih tentu paham benar mengapa kendaraan ini dilengkapi dengan lampu hazard. Secara praktis, fungsi lampu hazard sangat penting untuk memberikan kode di jalan. Tapi untuk Anda yang belum memahami apa fungsi lampu hazard, Anda bisa simak di bawah ini.
Lampu hazard sendiri adalah lampu sein yang menyala bersamaan dalam tempo tertentu. Jika biasanya lampu sein digunakan untuk memberikan tanda berbelok ke kiri atau ke kanan, maka lampu hazard dinyalakan untuk beberapa fungsi yang berbeda, tergantung keadaan.
Apa Fungsi Lampu Hazard di Jalan?

1. Keadaan Darurat
Jika mengacu pada Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 121 Ayat 1, yang berbunyi :
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan."
Maka fungsi lampu hazard adalah sebagai tanda manakala Anda berhenti di jalan dalam kondisi darurat. Lampu ini awam digunakan oleh mobil atau kendaraan lain di jalan tol, atau di jalan-jalan yang ramai dilalui kendaraan bermotor.
Bisa karena masalah mesin, atau penggantian ban pecah, atau kecelakaan, yang pasti bisa memberikan tanda bahwa ada sesuatu yang tengah terjadi dan menyebabkan kendaraan Anda berhenti, baik di tengah atau di pinggir jalan.
2. Tanda Peringatan
Baca Juga: Kegiatan Usaha Dibidang Jasa Yaitu yang Bisa Mendatangkan Penghasilan, Ini di Antaranya
Selain digunakan untuk keadaan darurat, lampu hazard juga digunakan untuk memberitahukan tanda peringatan untuk pengendara yang ada di depan atau di belakang Anda.