Suara.com - Aktivitas trabasan bagi para pencinta sepeda motor off-road mungkin menjadi hal umum di Tanah Air. Dalam kegiatan ini biasanya off-road melahap berbagai medan, baik masuk ke hutan atau melintasi perkampungan.
Namun di Italia hal ini bisa-bisa menjadi aktivitas yang melanggar hukum atau ilegal. Pasalnya belum lama ini pemerintah negara itu melarang penggunaan kendaraan off-road di jalur hutan atau ladang.
Melansir Rideapart, dalam aturan yang diterbitkan Italian Official Gazette, jalur ladang atau hutan dengan ukuran kurang dari 2,5 m tak bisa dilintasi oleh kendaraan yang tak sesuai peruntukannya.
Dengan adanya aturan ini, maka wilayah tadi hanya bisa dilintasi kendaraan seperti traktor mini. Sedangkan kendaraan off-road, baik mobil maupun motor tidak diperbolehkan melintas.
Larangan ini tidak ada hubungannya dengan peraturan emisi gas buang yang cukup ketat di Benua Biru. Karena kendaraan listrik juga tidak diperbolehkan melintas.
Baca Juga: BBMC Indonesia Berkompetisi, Buktikan Motor Klasik Digdaya Main Off-road
Pengajuan komplain atas aturan ini sendiri berakhir pada 16 Desember 2021. Jika tak ada keberatan peraturan bakal menjadi undang-undang resmi. Pengendara yang melanggar pun akan dikenai denda.
Yang terjadi adalah protes dari sejumlah komunitas sepeda motor. Asosiasi Nasional Aksesori Sepeda Motor (ANCMA) dan Federasi Sepeda Motor Italia (FMI) dikabarkan tengah berusaha melakukan komunikasi dengan pemerintah.
Aturan tadi dinilai tidak adil dan bisa menimbulkan kerugian di sektor ekonomi.