Libur Nataru, Polda DIY Berlakukan Sistem Ganjil Genap untuk Jalur Wisata

Kamis, 23 Desember 2021 | 19:26 WIB
Libur Nataru, Polda DIY Berlakukan Sistem Ganjil Genap untuk Jalur Wisata
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganji genap di Ragunan, Sabtu (23/10/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA/Sihol Hasugian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Libur Nataru, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap di sepanjang jalur menuju berbagai tempat wisata di kawasannya. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Sesuai dengan instruksi pimpinan, pola ganjil genap akan kami terapkan pada lokasi-lokasi atau jalur-jalur menuju tempat wisata," jelas Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi di Mapolda DIY, Kamis (23/12/2021).

Penerapan sistem ganjil genap ini bertujuan mengendalikan jumlah pengunjung sehingga bisa mengantisipasi kerumunan di kawasan wisata.

Tugu Pal Putih atau Tugu Yogyakarta - (SUARA/Eleonora PEW)
Tugu Pal Putih atau Tugu Yogyakarta [Suara.com/Eleonora PEW]

"Meskipun tempat-tempat wisata dibuka, tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya jumlah pengunjung yang bisa dikendalikan. Dengan pengendalian melalui ganjil genap ini, harapan kami mobilitas masyarakat agak berkurang," jelas Dirlantas Polda DIY.

Baca Juga: Jelang Puncak Arus Mudik Libur Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Keluar dari Jabotabek

Menurut Kombes Pol Iwan Saktiadi, pola ganjil genap akan diterapkan untuk kendaraan-kendaraan pribadi.

"Untuk kendaraan-kendaraan umum atau pariwisata kami bebaskan dari potensi ganjil genap," imbuh Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Polda DIY akan mengumumkan penerapan ganjil dan genap sesuai tanggal yang telah ditentukan.

"Sebagai contoh saya ambil salah satu objek wisata, Parangtritis. Mungkin akses menuju Parangtritis akan kami terapkan akan kami umumkan ke publik bahwa seusai dengan tanggalnya. Misal tanggal 25 berarti ganjil, hanya kendaraan-kendaraan ganjil yang boleh masuk di area wisata," imbuhnya.

Pengecekan kendaraan yang memasuki kawasan ganjil genap itu, akan dilakukan petugas Polri, TNI, serta tim gabungan lainnya di pos-pos yang ada.

Baca Juga: Bantu Korban Erupsi Semeru, Divisi 4x4 Rescue dari Komunitas Otomotif DIY ke Lumajang

Selain menerapkan ganjil genap, petugas Kepolisian yang bertugas di kawasan destinasi wisata memungkinkan melakukan pengendalian potensi kerumunan.

"Mana kala objek wisata itu dirasa penuh sesuai instruksi yang disampaikan dalam amanat apel, Polisi akan mengambil langkah diskresi. Artinya jika memang sudah melebihi kapasitas maksimal yang ditentukan dengan tidak mengurangi rasa hormat kami akan melaksanakan kegiatan-kegiatan pengendalian agar tidak terjadi tumpukan-tumpukan masyarakat," tutup Kombes Pol Iwan Saktiadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI