Umumnya, penggunaan lampu kuning digunakan oleh mobil patrol jalan tol, mobil dinas pembersihan, hingga mobil dinas perawatan fasilitas umum.
Tidak hanya di situ, lampu rotator kuning ini digunakan sebagai pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas umum. Ada juga fungsi lampu rotator kuning lainnya adalah untuk mobil angkutan barang muatan khusus, dan juga mobil yang melayani jasa derek kendaraan mobil.
Lampu Rotator Merah Dengan Sirine
Perbedaan strobo dan rotator pada kendaraan yang menggunakan lampu merah dengan sirine biasanya digunakan oleh mobil yang memiliki tugas berat.
Sebut saja di antaranya ada mobil pemadam kebakaran, mobil Palang Merah Indonesia (PMI), mobil jenazah, dan juga ambulans.
Selain digunakan pada kendaraan yang memiliki kebutuhan secara khusus, ada juga kendaraan lain yang diperbolehkan untuk menggunakan lampu rotator merah ini. Di antaranya ada mobil pengawalan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan mobil tahanan yang sedang melintas.
Cara penggunaan lampu rotator merah dengan sirine ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Lampu dan sirine akan dinyalakan pada saat bertugas dan bukan disalahgunakan untuk menerobos kemacetan lalu lintas atas dasar pribadi.
Peraturan ini sudah diatur oleh undang-undang agar tidak meresahkan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi