Perbedaan Fungsi Lampu Strobo dan Rotator yang Wajib Diketahui

Selasa, 21 Desember 2021 | 13:51 WIB
Perbedaan Fungsi Lampu Strobo dan Rotator yang Wajib Diketahui
Ilustrasi ambulans. Simak lampu rotator yang ada di atap mobil (Pixabay/arembowski)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Strobo dan rotator yang dipasang di atap mobil memiliki arti tersendiri. Peruntukannya bagi kendaraan khusus dan penggunaannya tidak boleh sembarangan.

Kedua jenis lampu ini sengaja dibedakan untuk menjadi penanda kendaraan yang memiliki izin dan hak khusus. Inilah mengapa kedua jenis lampu ini tidak boleh digunakan oleh sembarang orang.

Ilustrasi mobil polisi. (Shutterstock)
Ilustrasi mobil polisi. Lampu rotator merah dengan sirine (Shutterstock)

Apakah perbedaan strobo dan rotator?

Berikut penjelasannya seperti dikutip dari HSR Wheel:

Lampu Strobo Warna Biru

Penggunaan lampu strobo tidak bisa dilakukan secara sembarang. Pasalnya, pemasangannya hanya diizinkan untuk kendaraan yang memiliki hak khusus.

Ada beberapa warna yang menjadi penanda setiap kendaraan, salah satunya adalah warna lampu strobo biru.

Untuk warna strobo biru ini, biasanya khusus digunakan kendaraan yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perlu dicatat bahwa lampu jenis ini hanya boleh digunakan pada kendaraan khusus saja atau bukan untuk masyarakat umum.

Lampu Rotator Kuning Tanpa Sirine

Baca Juga: Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi

Lampu selanjutnya yang hanya digunakan oleh kendaraan tertentu adalah lampu rotator warna kuning.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI