Perbedaan Fungsi Lampu Strobo dan Rotator yang Wajib Diketahui

Selasa, 21 Desember 2021 | 13:51 WIB
Perbedaan Fungsi Lampu Strobo dan Rotator yang Wajib Diketahui
Ilustrasi ambulans. Simak lampu rotator yang ada di atap mobil (Pixabay/arembowski)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Strobo dan rotator yang dipasang di atap mobil memiliki arti tersendiri. Peruntukannya bagi kendaraan khusus dan penggunaannya tidak boleh sembarangan.

Kedua jenis lampu ini sengaja dibedakan untuk menjadi penanda kendaraan yang memiliki izin dan hak khusus. Inilah mengapa kedua jenis lampu ini tidak boleh digunakan oleh sembarang orang.

Ilustrasi mobil polisi. (Shutterstock)
Ilustrasi mobil polisi. Lampu rotator merah dengan sirine (Shutterstock)

Apakah perbedaan strobo dan rotator?

Berikut penjelasannya seperti dikutip dari HSR Wheel:

Baca Juga: Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi

Lampu Strobo Warna Biru

Penggunaan lampu strobo tidak bisa dilakukan secara sembarang. Pasalnya, pemasangannya hanya diizinkan untuk kendaraan yang memiliki hak khusus.

Ada beberapa warna yang menjadi penanda setiap kendaraan, salah satunya adalah warna lampu strobo biru.

Untuk warna strobo biru ini, biasanya khusus digunakan kendaraan yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perlu dicatat bahwa lampu jenis ini hanya boleh digunakan pada kendaraan khusus saja atau bukan untuk masyarakat umum.

Lampu Rotator Kuning Tanpa Sirine

Baca Juga: GIIAS 2021 Bukti Maraknya Mobil Listrik, Ini Daftar EV di Indonesia Tahun Ini

Lampu selanjutnya yang hanya digunakan oleh kendaraan tertentu adalah lampu rotator warna kuning.

Umumnya, penggunaan lampu kuning digunakan oleh mobil patrol jalan tol, mobil dinas pembersihan, hingga mobil dinas perawatan fasilitas umum.

Tidak hanya di situ, lampu rotator kuning ini digunakan sebagai pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas umum. Ada juga fungsi lampu rotator kuning lainnya adalah untuk mobil angkutan barang muatan khusus, dan juga mobil yang melayani jasa derek kendaraan mobil.

Lampu Rotator Merah Dengan Sirine

Perbedaan strobo dan rotator pada kendaraan yang menggunakan lampu merah dengan sirine biasanya digunakan oleh mobil yang memiliki tugas berat.

Sebut saja di antaranya ada mobil pemadam kebakaran, mobil Palang Merah Indonesia (PMI), mobil jenazah, dan juga ambulans.

Selain digunakan pada kendaraan yang memiliki kebutuhan secara khusus, ada juga kendaraan lain yang diperbolehkan untuk menggunakan lampu rotator merah ini. Di antaranya ada mobil pengawalan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan mobil tahanan yang sedang melintas.

Cara penggunaan lampu rotator merah dengan sirine ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Lampu dan sirine akan dinyalakan pada saat bertugas dan bukan disalahgunakan untuk menerobos kemacetan lalu lintas atas dasar pribadi.

Peraturan ini sudah diatur oleh undang-undang agar tidak meresahkan pengguna jalan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI