Suara.com - Pemerintah Kabupaten Magetan atau Pemkab Magetan, Jawa Timur melarang pemakaian sepeda motor dengan knalpot bising atau tidak standar saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pasalnya bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan, demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Tolong jangan menganggap enteng knalpot brong (bising). Jangan sampai ada knalpot ini membuat masyarakat tidak nyaman dan berakhir dengan adanya konflik," imbau Bupati Magetan Suprawoto saat membuka Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan di Magetan, Senin (20/12/2021).
Menurut Bupati Magetan, antisipasi dan kewaspadaan ini penting dilakukan mengingat beberapa pekan sebelumnya muncul konflik mengenai penggunaan knalpot bising di sepanjang jalan wisata kawasan Cemoro Sewu dan sempat viral.
Saat itu, masyarakat di sekitar jalan tembus Cemoro Sewu Magetan dan Tawangmangu, Karanganyar, Jateng merasa terganggu dengan banyaknya anak muda menggunakan knalpot bising pada motornya.
Baca Juga: Bersihkan Jalan di Bukittinggi, Petugas DLH Bukitinggi Ditabrak Sepeda Motor
Warga akhirnya berbuat anarkis dengan menghentikan pengguna motor berknalpot bising ini dan memukul pengguna.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak tim kewaspadaan Magetan untuk melalukan sosialisasi bahwa penggunaan knalpot itu dilarang.
Selain polusi suara karena suaranya yang berisik, knalpot itu juga melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar keamanan berkendara.
Kepala Bakesbangpol Magetan Chanif Tri Wahyudi mengatakan rapat koordinasi ini diperlukan untuk menciptakan situasi yang kondusif jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Magetan.
"Diharap dengan adanya rapat koordinasi, mendapatkan usulan mengenai strategi kewaspadaan dini menjelang Natal dan Tahun Baru oleh jajaran Forkopimda yang hadir," jelas Kepala Bakesbangpol.
Baca Juga: Gaikindo: GJAW Bakal Hadirkan Seluruh Brand Otomotif, Berlangsung dengan Prokes Ketat
Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan dihadiri oleh Forkopimda setempat dan jajaran terkait.