5 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Harus Disiapkan

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 19 Desember 2021 | 18:30 WIB
5 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Harus Disiapkan
Ilustrasi mobil membawa anak kecil [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara Bayar Pajak Mobil Online

Ilustrasi pajak. (pexels.com)
Ilustrasi pajak. (pexels.com)

Nah untuk cara membayarnya, bisa disimak di bawah ini.

1. Download aplikasi e-Samsat (di Play Store atau App Store).

2. Daftarkan diri dan buat akun di e-Samsat. Isikan semua data yang diperlukan secara benar dan cek kembali kebenaran data.

3. Lakukan pengisian formulir pembayaran. Setelah semua data diproses, maka Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang akan digunakan.

4. Bayarkan tagihan ini dengan menggunakan aplikasi perbankan atau mesin ATM atau datang ke teller bank secara langsung.

5. Setelah proses selesai berkas baru akan dikirimkan ke alamat yang diisikan tadi. Anda juga bisa mengambilnya setelah mendapatkan pemberitahuan. Sementara surat-surat dibayarkan pajaknya, Anda akan mendapatkan laman pengesahan pembayaran pajak dan STNK dalam bentuk digital (berlaku 30 hari).

Cukup mudah dan praktis bukan cara yang harus Anda lakukan? Berkas yang disiapkan juga tak berbeda dengan pembayaran pajak mobil secara langsung di Samsat. Jadi Anda tak perlu repot dan hanya tinggal melakukan scan saja.

Demikian informasi mengenai cara bayar pajak mobil online, semoga berguna untuk Anda.

Baca Juga: Bahas Industri Mobil Listrik, Menteri Investasi: Kalau Tidak Bisa Bangun ya Akusisi

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI