5 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Harus Disiapkan

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 19 Desember 2021 | 18:30 WIB
5 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Harus Disiapkan
Ilustrasi mobil membawa anak kecil [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kini hampir semua proses dan urusan bisa diselesaikan dengan cara online. Mulai dari urusan yang terkait dengan pihak swasta, hingga dengan pihak negara, seperti pembayaran pajak. Tentu saja, sekarang Anda juga wajib paham bagaimana cara bayar pajak mobil online.

Pembayaran pajak secara online ini sendiri adalah bentuk adaptasi POLRI pada sistem yang memudahkan masyarakat. Tentu saja, ada beberapa berkas yang wajib disiapkan, serta proses yang bisa dilakukan. Selengkapnya di bawah ini.

Berkas yang Perlu Disiapkan untuk Bayar Pajak Mobil Online

Ilustrasi pajak. (pexels.com)
Ilustrasi pajak. (pexels.com)

Karena proses pengurusan secara online maka berkas di bawah ini harus dipindai terlebih dahulu dan dijadikan file digital. Tentu, berkas asli juga lebih baik disiapkan untuk berjaga-jaga. Beberapa berkas yang wajib disediakan adalah :

1. E-KTP

2. STNK dan BPKB mobil

3. Nomor kendaraan bermotor / plat nomor

4. Nomor yang Anda gunakan serta email

5. Rekening bank

Baca Juga: Bahas Industri Mobil Listrik, Menteri Investasi: Kalau Tidak Bisa Bangun ya Akusisi

Pastikan semua berkas di atas berstatus aktif dan berlaku, sehingga terdaftar secara online di sistem yang dikelola negara dan database yang dimiliki oleh pihak kepolisian demi kelancaran proses pembayaran ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI