Suara.com - Kini hampir semua proses dan urusan bisa diselesaikan dengan cara online. Mulai dari urusan yang terkait dengan pihak swasta, hingga dengan pihak negara, seperti pembayaran pajak. Tentu saja, sekarang Anda juga wajib paham bagaimana cara bayar pajak mobil online.
Pembayaran pajak secara online ini sendiri adalah bentuk adaptasi POLRI pada sistem yang memudahkan masyarakat. Tentu saja, ada beberapa berkas yang wajib disiapkan, serta proses yang bisa dilakukan. Selengkapnya di bawah ini.
Berkas yang Perlu Disiapkan untuk Bayar Pajak Mobil Online
Karena proses pengurusan secara online maka berkas di bawah ini harus dipindai terlebih dahulu dan dijadikan file digital. Tentu, berkas asli juga lebih baik disiapkan untuk berjaga-jaga. Beberapa berkas yang wajib disediakan adalah :
Baca Juga: Bahas Industri Mobil Listrik, Menteri Investasi: Kalau Tidak Bisa Bangun ya Akusisi
1. E-KTP
2. STNK dan BPKB mobil
3. Nomor kendaraan bermotor / plat nomor
4. Nomor yang Anda gunakan serta email
5. Rekening bank
Baca Juga: Tahun 2040 Indonesia Sudah Harus Beralih Penuh ke Kendaraan Listrik
Pastikan semua berkas di atas berstatus aktif dan berlaku, sehingga terdaftar secara online di sistem yang dikelola negara dan database yang dimiliki oleh pihak kepolisian demi kelancaran proses pembayaran ini.
Nah untuk cara membayarnya, bisa disimak di bawah ini.
1. Download aplikasi e-Samsat (di Play Store atau App Store).
2. Daftarkan diri dan buat akun di e-Samsat. Isikan semua data yang diperlukan secara benar dan cek kembali kebenaran data.
3. Lakukan pengisian formulir pembayaran. Setelah semua data diproses, maka Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang akan digunakan.
4. Bayarkan tagihan ini dengan menggunakan aplikasi perbankan atau mesin ATM atau datang ke teller bank secara langsung.
5. Setelah proses selesai berkas baru akan dikirimkan ke alamat yang diisikan tadi. Anda juga bisa mengambilnya setelah mendapatkan pemberitahuan. Sementara surat-surat dibayarkan pajaknya, Anda akan mendapatkan laman pengesahan pembayaran pajak dan STNK dalam bentuk digital (berlaku 30 hari).
Cukup mudah dan praktis bukan cara yang harus Anda lakukan? Berkas yang disiapkan juga tak berbeda dengan pembayaran pajak mobil secara langsung di Samsat. Jadi Anda tak perlu repot dan hanya tinggal melakukan scan saja.
Demikian informasi mengenai cara bayar pajak mobil online, semoga berguna untuk Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian