Jelang Libur Nataru, Dirjen Perhubungan Darat Sebut Pembatasan untuk Kendaraan Bermotor

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:36 WIB
Jelang Libur Nataru, Dirjen Perhubungan Darat Sebut Pembatasan untuk Kendaraan Bermotor
Arus lalu lintas di Kawasan Wisata Lembang, Bandung Barat. Sebagai ilustrasi lalu lintas menjelang libur Nataru [SuaraJabar/Ferry Bangkit].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
INFOGRAFIS: 5 Pesan Kemenkes untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Nataru
INFOGRAFIS: 5 Pesan Kemenkes untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Nataru

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Disebutkan juga jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

"Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI