Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi di Nataru, Atur Soal Ganjil Genap Tol

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 17 Desember 2021 | 21:34 WIB
Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi di Nataru, Atur Soal Ganjil Genap Tol
Kemenhub telah merilis surat edaran tentang syarat perjalanan darat selama libur Nataru. Di dalamnya turut mengatur soal ganjil genap tol. Foto: Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Ciawi jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pada Jumat (17/12/2021) merilis panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Di dalamnya mengatur soal ganjil genap jalan tol dan kewajiban tes RT-PCR untuk anak-anak.

Dituangkan dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021, panduan itu mengatur syarat perjalanan kendaraan pribadi di libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Syarat pertama, yang juga berlaku untuk kendaraan umum dan logistik, adalah pelaku perjalanan wajib sudah divaksin lengkap (menerima dosis kedua), memiliki hasil negatif rapid test antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak-anak ini syarat kartu vaksinasi dikecualikan.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api Saat Libur Nataru

Khusus untuk kendaraan pribadi, Kemenhub mengatur bahwa pengaturan lalu-lintas khusus seperti ganjil genap, contra flow dan satu arah di jalan tol maupun bukan tol akan diserahkan sepenuhnya kepada polisi.

"Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu-lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non-tol melalui penerapan manajemen operasional lalu-lintas, antara lain berupa penerapan contra flow, satu arah, dan/atau ganjil genap," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Selai pengaturan lalu-lintas oleh polisi, Kemenhub juga mengatakan bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangan dapat melakukan manajemen serta rekayasa lalu-lintas sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Surat edaran ini mulai berlaku efektif selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Bakal Terapkan Ganjil Genap di Jalur Wisata pada Libur Nataru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI