Suara.com - Sesuai peraturan pemerintah daerah DKI Jakarta No.66 Tahun 2020, seluruh motor dan mobil dengan usia di atas tiga tahun yang beroperasi di DKI Jakarta, harus lulus uji emisi gas buang.
Hal ini diberlakukan untuk menekan jumlah polusi udara di Ibu Kota. Apabila kendaraan tidak lulus uji emisi, pastinya ada sanksi berupa denda alias tilang.
Untuk kendaraan yang masuk klasifikasi berusia di atas tiga tahun, tentu ada kekhawatiran tidak lulus uji emisi.
Kiranya faktor apa yang membuat kendaraan gagal lulus uji emisi, berikut beberapa faktor penyebabnya seperti dikutip dari laman Deltalube:
Bahan Bakar
![Ilustrasi SPBU.[Ilustrasi SPBU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/28/84828-ilustrasi-spbu.jpg)
Dalam memilih bahan bakar untuk kendaraan, harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan. Hal ini tentu ada alasannya, karena bakal terjadi proses pembakaran yang tidak sempurna. Bila bahan bakar tidak sesuai dengan rasio kompresi, alhasil meningkatkan kadar emisi NOx, HC dan CO.
Biar tidak salah, berikut daftar kadar oktan bahan bakar sesuai dengan kompresi mesin:
Rasio kompresi 7 sampai 9:1 = BBM dengan kadar oktan 88
Rasio kompresi 9 sampai 10:1 = BBM dengan kadar oktan 92
Rasio kompresi 10 sampai 11:1 = BBM dengan kadar oktan 95>
Injektor Tersumbat
Baca Juga: Terjun ke Industri Otomotif, Samsung Produksi Chip Khusus Mobil Listrik dan Swakemudi
Ternyata dengan memperhatikan kualitas bahan bakar yang dipakai, belum cukup memastikan kondisi mesin dalam keadaan ideal. Kondisi injektor yang berfungsi sebagai penyemprot bahan bakar ke ruang pembakaran, harus bekerja dengan baik.