Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemda di Jawa Barat untuk memastikan masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan syarat perjalanan jarak jauh di semua moda transportasi pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dikutip dari kantor berita Antara, ketentuan ini sesuai Instruksi Mendagri No.66 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021.
"Harus vaksinasi dua kali dan tes antigen 1x24 jam," jelas Budi Karya Sumadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
![Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi saat meninjau rencana reaktivasi jalur kereta api di Sumbar. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/24/99815-menteri-perhubungan-budi-karya-sumadi.jpg)
Saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Penanganan Natal dan Tahun Baru bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan para pemangku kepentingan, di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (16/12/2021), Menhub mengungkapkan, ada dua hal penting yang menjadi perhatian dalam penanganan mobilitas di Jawa Barat.
Yang pertama yaitu, Jawa Barat menjadi daerah yang banyak dikunjungi. Kedua, Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak dilintasi masyarakat dari berbagai daerah.
Oleh karena itu, ia meminta kepada TNI/Polri untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif.
"Ada tiga tempat Cikampek, Pejagan, Puncak dan sekitar Garut itu selalu menjadi topik nasional, oleh karenanya saya mohon kepada Gubernur Jawa Barat, Pangdam 3 Siliwangi, dan Kapolda Jawa Barat, untuk menangani secara intensif," tukas Menhub.
Selain itu, Budi karya Sumadi juga menginstruksikan Ditjen Perhubungan Darat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat, untuk melakukan ramp check atau uji kelaikan kendaraan-kendaraan bus-bus pariwisata dan penerapan pembatasan kapasitas penumpang.
Kemenhub saat ini masih dalam proses penerbitan Surat Edaran mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri di semua moda transportasi pada periode Nataru, merujuk pada Instruksi Mendagri No.66 dan SE Addendum Satgas COVID-19 No. 24 tahun 2021.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta: Pembangunan Transportasi Publik Jadi Kunci Lawan Perubahan Iklim
Selain mengatur prokes terhadap penumpang, juga diatur prokes untuk para personel/awak transportasinya.