Suara.com - Banyak orang yang memiliki kendaraan pribadi untuk kebutuhan sehari-hari di Banten. Namun, perlu diingat juga, bagi setiap orang yang memiliki kendaraan pribadi, wajib hukumnya untuk membayar pajak. Kini, bayar pajak sudah bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara cek pajak kendaraan online Banten.
Sebagai warga Indonesia yang taat hukum, membayar pajak itu wajib. Agar terhindar dari denda karena telat membayar, maka pemilik kendaraan perlu tahu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan online Banten? Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Banten
Seiring berkembangnya teknologi, kini berbagai jenis pembayaran pun bisa dilakukan dengan mudah. Misalnya, membayar pajak di Banten secara online melalui situs website maupun aplikasi. Untuk caranya, simak di bawah ini.
1. Melalui Website
Jika Anda sibuk dan tidak sempat mengunjungi kantor Samsat, Anda bisa mengecek status pajak kendaraan Anda melalui website resmi masing-masing daerah. Diketahui, sudah ada beberapa provinsi di Indonesia yang menyediakan layanan cek pajak kendaraan online, salah satunya wilayah Banten.
Caranya mudah, cukup akses situs web yang disediakan oleh pemerintah provinsi, lalu masukkan nomor kendaraan dan nomor identitas atau NIK Anda. Kemudian akan muncul informasi tarif pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan.
2. Melalui Aplikasi
Baca Juga: Pajak Hotel hingga Parkir Digabung Jadi Satu, Ini Alasannya
Dengan aplikasi, Anda juga dapat melihat pajak kendaraan. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh dari Playstore.. Untuk membayar pajak kendaraan melalui aplikasi ini, cukup dengan mengikuti petunjuknya. Adapun caranya seperti berikut ini: