3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Banten, Begini Langkahnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 15:15 WIB
3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Banten, Begini Langkahnya
Ilustrasi pajak. (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak orang yang memiliki kendaraan pribadi untuk kebutuhan sehari-hari di Banten. Namun, perlu diingat juga, bagi setiap orang yang memiliki kendaraan pribadi, wajib hukumnya untuk membayar pajak. Kini, bayar pajak sudah bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara cek pajak kendaraan online Banten.

Sebagai warga Indonesia yang taat hukum, membayar pajak itu wajib. Agar terhindar dari denda karena telat membayar, maka pemilik kendaraan perlu tahu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan online Banten? Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Ilustrasi pajak. (pexels.com)
Ilustrasi pajak. (pexels.com)

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Banten

Baca Juga: Pajak Hotel hingga Parkir Digabung Jadi Satu, Ini Alasannya

Seiring berkembangnya teknologi, kini berbagai jenis pembayaran pun bisa dilakukan dengan mudah. Misalnya, membayar pajak di Banten secara online melalui situs website maupun aplikasi. Untuk caranya, simak di bawah ini.

1. Melalui Website

Jika Anda sibuk dan tidak sempat mengunjungi kantor Samsat, Anda bisa mengecek status pajak kendaraan Anda melalui website resmi masing-masing daerah. Diketahui, sudah ada beberapa provinsi di Indonesia yang menyediakan layanan cek pajak kendaraan online, salah satunya wilayah Banten.

Caranya mudah, cukup akses situs web yang disediakan oleh pemerintah provinsi, lalu masukkan nomor kendaraan dan nomor identitas atau NIK Anda. Kemudian akan muncul informasi tarif pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan.

2. Melalui Aplikasi

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun, Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak hingga Penghapusan Denda

Dengan aplikasi, Anda juga dapat melihat pajak kendaraan. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh dari Playstore.. Untuk membayar pajak kendaraan melalui aplikasi ini, cukup dengan mengikuti petunjuknya. Adapun caranya seperti berikut ini:

  • Unduh aplikasi di playstore
  • Pilih daerah kendaraan berada
  • Masukan nomor plat kendaraan yang ingin diperiksa pajaknya
  • Berikutnya, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan besaran nominal pajak yang harus dibayarkan

3. Melalui E-Samsat

Pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui E-Samsat yang tersedia di sejumlah e-commerce seperti Tokopedia maupun Bukalapak. Fitur e-samsat ini tersedia untuk wilayah Jawa dan Riau. Untuk caranya, ikuti sesuai instruksi yang tercantum baik di Tokopedia maupuk Bukalapak.

Demikian informasi mengenai cara cek pajak kendaraan online Banten yang penting untuk diketahui, terutama bagi warga Banten yang ingin membayar pajak kendaraan.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI