Buruan Bayar, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Kendaraan

Rabu, 15 Desember 2021 | 12:22 WIB
Buruan Bayar, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Kendaraan
Contoh Samsat Keliling di mana warga bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang insentif keringanan sekaligus penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 dengan memberikan insentif fiskal, berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Pajak
Pajak

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini," ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari laman Bapenda DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, bagi wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2021 paling lambat pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Curhat Warganet Urus Perpanjangan STNK, Tak Perlu Ribet Datang ke Kantor Samsat

Diskon 5 persen juga diberikan atas pokok PKB tahun pajak 2021 yang dibayar sebelum pergantian tahun.

Selanjutnya, keringanan PKB sebesar 5 persen juga telah diberikan tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.

Untuk PKB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan diskon sebesar 10 persen bila PKB dibayar pada Agustus 2021. Bila PKB tahun pajak 2021 dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 5 persen.

Selain itu terdapat juga diskon sebesar 50 persen untuk bea balik nama kendaraan, diskon tersebut berlaku kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB, pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Baca Juga: GIIAS Peduli, Serahkan Donasi Secara Simbolis untuk Korban Erupsi Semeru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI