4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng, Bisa Online ataupun Offline

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 14 Desember 2021 | 19:00 WIB
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng, Bisa Online ataupun Offline
Ilustrasi pengendara motor. [Envato Elements/arthurhidden].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan Jateng pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Selain cek langsung, Anda juga bisa melakukan cek online untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Adapun cara cek pajak kendaraan Jateng yaitu sebagai berikut.

Hal ini perlu Anda lakukan agar tidak ketinggalan pajak kendaraan tahunan, karena membayar pajak kendaraan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan STNK (Surat Nomor Kendaraan). Perhatikan bahwa jika pajak tidak dibayar hingga 2 tahun, identitas di STNK akan dihapus dan Anda tidak akan dapat mengaktifkan kembali.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara pajak kendaraan Jateng yang perlu diketahui. Simak baik-baik ya!

Ilustrasi layanan Samsat (Antara).
Ilustrasi layanan Samsat (Antara).

1. Melalui Samsat

Baca Juga: Buruh Jateng dapat Pelecehan Seksual di Pabrik, Dipaksa Melayani Atasan Agar Tetap Kerja

Bagi yang ingin cek pajak kendaraan di wilayah Jateng, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat Jateng terdekat. Adapun berkas-berkas yang perlu dibawa berupa KTP, BPKB, dan STNK. Pastikan Anda menunjukaan formulir asli dan salinannya.

2. Melalui Website

Jika Anda tidak sempat ke kantor Samsat, Anda juga bisa mengecek status pajak Anda melalui website resmi daerah. Sudah ada beberapa provinsi di Indonesia yang menyediakan layanan cek pajak kendaraan online, salah satunya wilayah Jawa Tengah.

Prosesnya cukup sederhana, Anda hanya perlu mengunjungi situs web yang disediakan oleh pemerintah provinsi dan memasukkan nomor kendaraan dan nomor identifikasi tempat tinggal (NIK) Anda. Setelah itu, Anda akan menerima informasi berapa biaya pajak kendaraan Anda.

3. Melalui SMS

Baca Juga: Jateng dan Lampung Laporkan Kematian Akibat Covid-19 Tertinggi Nasional

Anda juga dapat menggunakan pesan singkat atau SMS untuk memeriksa pajak kendaraan. Namun, untuk saat ini, layanan SMS ini hanya tersedia untuk pemeriksaan pajak lima tahun. Ini bisa jadi alternatif untuk daerah yang belum menyediakan layanan website cek pajak kendaraan. Untuk wilayah Jateng, berikut contoh SMSnya: JATENG (spasi) AD4444AIR, kirim ke 9600.

4. Melalui Aplikasi

Anda juga bisa cek pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Playstore. Anda juga dapat membayar pajak kendaraan secara langsung melalui aplikasi ini, hanya dengan mengikuti petunjuknya.

Demikian informasi tentang cara cek pajak kendaraan jawa tengah baik online maupun offline. Jangan lupa bayar pajak, ya!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI