SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) ini sumbangan yang dikelola Jasa Raharja. Adapun besaran pajaknya ditentukan oleh regulasi sertab menjadi perlindungan untukbsemua pemilik kendaraan bermotor.
Sesuai Undang-Undang (UU) no 34 th 1964, sumbangan tahunan dari pembayaran pajak STNK akan ditampung PT Jasa Raharja (Persero).
4. Biaya ADM
Biaya ADM (Administrasi) biasanya tidak dikenakan untuk kendaraan baru. Namun, biasanya biaya ADM ini dikenakan saat balik nama atau saat mengganti plat nomor motor 5 tahunan.
5. Denda Pajak Kendaraan
Jika sudah atau lewat jatuh tempo pajak STNK kendaraan belum dibayarkan STNK, maka pemilik kendaraan akan mendapat denda PKB serta denda SWDKLLJ.
Demikian informasi mengenain cara melihat pajak motor di STNK yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Viral, Detik-detik Menegangkan Bocah Terjepit di Roda Motor, Netizen Pertanyakan Hal Ini