Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 13 Desember 2021 | 19:30 WIB
Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung
Ilustrasi motor. (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bayar pajak motor wajib hukumnya. Untuk melihat pajak motor bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui STNK. Lantas, bagaimana cara melihat pajak motor di STNK? Untuk lebih selengkapnya, berikut ini penjelasannya.

Di era teknologi seperti saat ini, kita memang dimudahkan untuk mengurus pembayaran secara online, termasuk pembayaran pajak. Namun, ada sejumlah pemilik motor yang masih kebingungan cek pajak secara online, sehingga lebih memilih mengeceknya melalui STNK.

STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)
Ilustrasi STNK. (Facebook)

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Bagi Anda yang ingin tahu cara melihat pajak motor di STNK, Anda dapat melihatnya pada salah satu sisi STNK. Adapun informasi yang tercantum dalam lembaran yakni berupa tabel bertuliskan informasi secara rinci tarif pajak yang setiap tahunnya perlu dibayarkan.

Baca Juga: Viral, Detik-detik Menegangkan Bocah Terjepit di Roda Motor, Netizen Pertanyakan Hal Ini

Selain itu, dalam STNK tersebut juga berisi mengenai jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Dalam STNK tersebut juga terdapat istilah-istilah pajak pembayaran yang penting untuk diketahui. Adapun istilah-istilahnya yaitu sebagai berikut yang dilansir dari berbagai sumber.

1. BBN KB

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ini memiliki besaran pajak 10 persen dari harga atau faktur kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan bekas dikenai pajak sebesar 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini memiliki besaran pajak 1,5 persen yang dihitung dari nilai penjualan kendaraan dan sifatnya selalu menurun setiap tahun dikarenakan ada penyusutan nilai jual.

Baca Juga: 3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) ini sumbangan yang dikelola Jasa Raharja. Adapun besaran pajaknya ditentukan oleh regulasi sertab menjadi perlindungan untukbsemua pemilik kendaraan bermotor.

Sesuai Undang-Undang (UU) no 34 th 1964, sumbangan tahunan dari pembayaran pajak STNK akan ditampung PT Jasa Raharja (Persero).

4. Biaya ADM

Biaya ADM (Administrasi) biasanya tidak dikenakan untuk kendaraan baru. Namun, biasanya biaya ADM ini dikenakan saat balik nama atau saat mengganti plat nomor motor 5 tahunan.

5. Denda Pajak Kendaraan

Jika sudah atau lewat jatuh tempo pajak STNK kendaraan belum dibayarkan STNK, maka pemilik kendaraan akan mendapat denda PKB serta denda SWDKLLJ.

Demikian informasi mengenain cara melihat pajak motor di STNK yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI