3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 13 Desember 2021 | 14:30 WIB
3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya
Ilustrasi motor. (Unsplash/Conor Luddy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain melalui website, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak online melalui aplikasi resmi e-samsat. Adapun caranya yaitu sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi e-samsat di playstore
  • Siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa
  • Pilih daerah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan
  • Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan SMS. Untuk cek pajak kendaraan motor melalui layanan SMS berikut ini caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan

Setelah itu, Anda akan mendapat pesan balasan dari Samsat yang isinya tentang informasi tanggal jatuh tempo dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.

Demikian informasi mengenai cara cek pajak motor yang penting untuk diketahui, terutama bagi para pemilik motor.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI