3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 13 Desember 2021 | 14:30 WIB
3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya
Ilustrasi motor. (Unsplash/Conor Luddy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Umumnya, pembayaran pajak motor dilakukan tahunan atau 5 tahunan. Lantas, bagaimana cara cek pajak motor? Berikut ini ulasannya.

Penting untuk diketahui, pajak motor harus dilakukan tepat waktu. Jika sampai terlambat bayar pajak atau tidak membayar pajak, maka pemilik motor akan dikenai denda.

Jika ingin cek nominal pajak motor yang perlu Anda bayar, Anda melakukannya secara online. Sebab, biasanya pajak motor tahun sebelumnya dan tahun berikutnya tidak sama.

Aplikasi Samsat Online Nasional [Screenshot indonesia.go.id].
Aplikasi Samsat Online Nasional [Screenshot indonesia.go.id].

Cara Cek Pajak Motor Online

Baca Juga: Marc Marquez Akan Datang ke Mandalika MotoGP 2022, Gubernur NTB Nyatakan Siap

Di era serba canggih seperti saat ini, kita dipermudahkan dengan dalam mengurus banyak hal. Salah satunya mengurua bayar pajak motor yang bisa dilakukan secara online.

Cara untuk mengcek pajak motor secara online sangat mudah. Anda cukup memasukkan nopol (nomor polisi) kendaraan Anda serta memasukan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Nantinya, nominal pajak motor milik Anda yang perlu dibayarkan akan terpampang pada layar komputer, laptop atau ponsel. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara cek pajak motor online melansir dari berbagai sumber.

1. Melalui Website

Anda bisa melakukan pembayar pajak secara online melalui website daerah masing-masing. Umumunya. Website Samsat daerah masing-masing berbeda.

Baca Juga: Yamaha Edarkan Motor Replika Edisi Toprak Razgatlioglu, Cuma Ada 21 Unit

2. Melalui Aplikasi

Selain melalui website, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak online melalui aplikasi resmi e-samsat. Adapun caranya yaitu sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi e-samsat di playstore
  • Siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa
  • Pilih daerah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan
  • Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan SMS. Untuk cek pajak kendaraan motor melalui layanan SMS berikut ini caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan

Setelah itu, Anda akan mendapat pesan balasan dari Samsat yang isinya tentang informasi tanggal jatuh tempo dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.

Demikian informasi mengenai cara cek pajak motor yang penting untuk diketahui, terutama bagi para pemilik motor.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI