3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 13 Desember 2021 | 14:30 WIB
3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya
Ilustrasi motor. (Unsplash/Conor Luddy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Umumnya, pembayaran pajak motor dilakukan tahunan atau 5 tahunan. Lantas, bagaimana cara cek pajak motor? Berikut ini ulasannya.

Penting untuk diketahui, pajak motor harus dilakukan tepat waktu. Jika sampai terlambat bayar pajak atau tidak membayar pajak, maka pemilik motor akan dikenai denda.

Jika ingin cek nominal pajak motor yang perlu Anda bayar, Anda melakukannya secara online. Sebab, biasanya pajak motor tahun sebelumnya dan tahun berikutnya tidak sama.

Aplikasi Samsat Online Nasional [Screenshot indonesia.go.id].
Aplikasi Samsat Online Nasional [Screenshot indonesia.go.id].

Cara Cek Pajak Motor Online

Di era serba canggih seperti saat ini, kita dipermudahkan dengan dalam mengurus banyak hal. Salah satunya mengurua bayar pajak motor yang bisa dilakukan secara online.

Cara untuk mengcek pajak motor secara online sangat mudah. Anda cukup memasukkan nopol (nomor polisi) kendaraan Anda serta memasukan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Nantinya, nominal pajak motor milik Anda yang perlu dibayarkan akan terpampang pada layar komputer, laptop atau ponsel. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara cek pajak motor online melansir dari berbagai sumber.

1. Melalui Website

Anda bisa melakukan pembayar pajak secara online melalui website daerah masing-masing. Umumunya. Website Samsat daerah masing-masing berbeda.

Baca Juga: Marc Marquez Akan Datang ke Mandalika MotoGP 2022, Gubernur NTB Nyatakan Siap

2. Melalui Aplikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI