Cara Blokir Kendaraan Online: Ini Syaratnya Biar Tak Kena Pajak Progresif

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 13 Desember 2021 | 12:07 WIB
Cara Blokir Kendaraan Online: Ini Syaratnya Biar Tak Kena Pajak Progresif
Ilustrasi mobil bekas (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika kendaraan Anda sudah dijual, segeralah blokir kendaraan Anda. Selain secara offline, untuk blokir kendaraan juga bisa dilakukan secana online. Lantas, bagaimana cara blokir kendaraan online? Begini penjelasannya.

Diketahui, pentingnya blokir STNK setelah kendaraan dijual agar terhindar dari pajak progresif dan agar kedepannya terhindar dari penyalahgunaan kendaraan, terutama saat kendaraan sudah berpindah tangan.

Namun, sebagian orang ada yang merasa enggan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya. Padahal cara mengurusnya terbilang mudah, bahkan bisa dilakukan secara online.

STNK Mobil Dinas Sri Mulyani.
Ilustrasi STNK.

Begini Cara Blokir Kendaraan Online

Baca Juga: Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Di era serba digital seperti sekarang ini, segala sesuatunya bisa dilakukan dengan mudah, termasuk dalam mengurus blokir kendaraan. Samsat pun terus berinovasi dengan memberikan pelayanan yang maksimal. Salah satunya pelayanan blokir kendaraan secara online.

Nah, bagi yang ingin melalukan blokir kendaraan online, simak baik-baik berikut ini langkah-langkahnya.

1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan (KTP, copy STNK, copy BPKB, surat transaksi jual-beli, NPWP, copy KK, Alamat, nomor telepon, email)

2. Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/

3. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK KTP

Baca Juga: Kendaraan Dikenai Pajak Progresif? Begini Cara Blokir Secara Online

4. Setelah itu, akan muncul menu PKB

5. Kemudian, pilih layanan blokir kendaraan, lalu masukan nomor registrasi kendaraan yang ingin diblokir

Pada laman tersebut, Anda bisa melakukan pemblokiran STNK secara online tanpa harus repot-repot datang ke kantor Samsat.

Motkas alias motor bekas yang dipasarkan diupayakan selaras selera konsiumen [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Ilustrasi kendaraan bekas. [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Kerugian Jika Tidak Melakukan Pemblokiran

Perlu diketahui, jika kendaraan yang telah dijual tidak segera diblokir, maka Anda sebagai pemilik lama dapat terkena pajak progresif yang diakibatkan kepemilikan kendaraan lebih dari 2 unit.

Pajak progresif biasanya akan diberikan kepada pemilik namanya masih terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga), hal tersebut sejalan dengan aturan Undang-Undang (UU) No. 28/2009 mengenai pengelompokan pajak progresif kendaraan. Adapun pengelompokan tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan roda yang kurang dari empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda yang lebih dari empat

Umumnya, permasalahan pajak progresif ini terjadi karena tidak semua masyarakat paham atau malas atau kesulitan mengikuti langkah-langkah. Namun, untuk menghindari pajak progresif, diwajibkan untuk mengurusnya.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI