3 Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Online: Lengkap dan Praktis

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 09 Desember 2021 | 18:04 WIB
3 Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Online: Lengkap dan Praktis
Ilustrasi motor. (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jual-beli motor bekas masih jadi salah satu industri yang cukup besar di Indonesia. Mungkin Anda juga pernah menjadi salah satu pelakunya, dan paham benar apa saja yang harus diurus. Tapi tahukah Anda kini urusan balik nama bisa dilakukan secara online? Anda juga bisa cek biaya balik nama motor online di artikel ini.

Karena kecanggihan teknologi, kini urusan balik nama motor ketika Anda membeli atau menjual motor bekas bisa dilakukan secara online. Untuk caranya mungkin akan kita bahas di artikel lain. Kini, mari kita bahas mengenai detail biaya dan cara cek biaya balik nama motor online.

Berapa Biaya yang Diperlukan?

Untuk variabel biaya balik nama secara online sendiri setidaknya ada tiga poin besar. Pertama biaya pajak, kemudian biaya SWDKLLJ, dan biaya lain di luar pajak.

Baca Juga: Angkut Anak-Anak, Motor Selip Nyaris Kesamber Kereta, Publik Sayangkan Kondisi Jalan

1. Biaya Pajak

Biaya ini adalah bea balik nama kendaraan bermotor, termasuk pajak kendaraan bermotor yang mungkin masih terlambat. Besarnya adalah dua per tiga PKB.

2. SWDKLLJ

Biaya ini adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besarannya tetap dan sudah ditentukan, sebesar Rp35.000.

3. Biaya Di Luar Pajak

Baca Juga: Yamaha Vixion Dimodif Trondol dan Joknya Nungging, Posisi Pembonceng Bikin Salah Fokus

Ada juga biaya di luar pajak yang harus Anda bayarkan. Mulai dari tip petugas bagian pengecekan fisik kendaraan (sifatnya sukarela), kemudian pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp30.000, pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp80.000 dan STNK Rp30.000.

Lalu Bagaimana Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Online?

Berkat keberadaan teknologi online, saat ini urusan cek biaya balik nama motor bisa dilakukan dengan lebih praktis. Berikut langkahnya.

Ilustrasi ponsel. (Shutterstock)
Ilustrasi cek biaya balik nama motor online. (Shutterstock)

Pertama, buka situs Bappeda, kemudian klik menu Samsat, dan pilih Pajak Kendaraan Bermotor.

Kedua, masukkan data kendaraan berupa nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi. Masukkan juga warna TNKB atau plat nomor (hitam, kuning, dan merah).

Ketiga, kemudian setelah selesai, masukkan kode captcha yang sudah disediakan nomornya, klik Cari, dan permintaan Anda akan muncul di bagian layar.

Mudah bukan cara cek biaya balik nama motor secara online di atas? Anda bisa segera mencobanya dan menemukan biaya balik nama jika diperlukan. Semoga bermanfaat, dan selamat mencoba!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI