3 Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Online: Lengkap dan Praktis

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 09 Desember 2021 | 18:04 WIB
3 Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Online: Lengkap dan Praktis
Ilustrasi motor. (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jual-beli motor bekas masih jadi salah satu industri yang cukup besar di Indonesia. Mungkin Anda juga pernah menjadi salah satu pelakunya, dan paham benar apa saja yang harus diurus. Tapi tahukah Anda kini urusan balik nama bisa dilakukan secara online? Anda juga bisa cek biaya balik nama motor online di artikel ini.

Karena kecanggihan teknologi, kini urusan balik nama motor ketika Anda membeli atau menjual motor bekas bisa dilakukan secara online. Untuk caranya mungkin akan kita bahas di artikel lain. Kini, mari kita bahas mengenai detail biaya dan cara cek biaya balik nama motor online.

Berapa Biaya yang Diperlukan?

Untuk variabel biaya balik nama secara online sendiri setidaknya ada tiga poin besar. Pertama biaya pajak, kemudian biaya SWDKLLJ, dan biaya lain di luar pajak.

1. Biaya Pajak

Biaya ini adalah bea balik nama kendaraan bermotor, termasuk pajak kendaraan bermotor yang mungkin masih terlambat. Besarnya adalah dua per tiga PKB.

2. SWDKLLJ

Biaya ini adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besarannya tetap dan sudah ditentukan, sebesar Rp35.000.

3. Biaya Di Luar Pajak

Baca Juga: Angkut Anak-Anak, Motor Selip Nyaris Kesamber Kereta, Publik Sayangkan Kondisi Jalan

Ada juga biaya di luar pajak yang harus Anda bayarkan. Mulai dari tip petugas bagian pengecekan fisik kendaraan (sifatnya sukarela), kemudian pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp30.000, pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp80.000 dan STNK Rp30.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI