Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta manajemen TransJakarta untuk memperbaiki sistem pengawas dan pembatas kecepatan maksimal bus sebagai salah langkah pencegahan kecelakaan serta peningkatan keamanan di jalan.
"Memang di atas 50 kilometer per jam itu control room-nya mereka bunyi ada warning-nya tapi di kendaraan tidak ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Sambodo merekomendasikan agar bus TransJakarta dilengkapi dengan alarm apabila melaju melebihi batas kecepatan maksimal. Dengan demikian, sopir maupun penumpang mengetahui bahwa bus melaju terlalu cepat.
"Seharusnya, misal, kecepatan dibatasi di 40, begitu di atas 40 itu lampunya ada yang nyala, jadi bunyi tet..tet..tet... Jadi paling tidak, baik penumpang dan sopir tahu bahwa kecepatan sudah melebihi," ujarnya.
Perwira menengah Kepolisian itu juga menyarankan agar pengemudi bus TransJakarta tidak sendirian, namun juga didampingi oleh satu orang yang berperan mengawasi jalannya bus selama perjalanan.
"Rekomendasi di antaranya memang di tiap bus ada pengawas," katanya.
Bus TransJakarta terlibat sejumlah kecelakaan dalam beberapa pekan terakhir. Kecelakaan terjadi pada Kamis (2/12) saat bus TransJakarta dengan operator PT Steady Safe menabrak Pos Polisi di Lampu Merah PGC Cililitan, Jakarta Timur.
Kejadian tersebut mengakibatkan satu petugas patroli TransJakarta luka berat.
Kemudian pada Jumat (3/12), bus dari operator PT Mayasari Bhakti menabrak pembatas jalan (separator) busway di depan Ratu Plaza, Senayan.
Baca Juga: Transjakarta Bantah Sopir Bus Kerja Lebihi Waktu
Pada Senin (6/12) pagi terjadi kecelakaan tunggal bus TransJakarta di Halte Puri Beta 2, Tangerang, Banten.