Insentif akan diberikan kepada swasta yang menyediakan stasiun pengisian listrik, harga eceran listrik Rp 710 dengan harga jual eceran tertinggi Rp 2.400 per kWh.
"Kami mengharapkan semua pihak termasuk kalangan swasta untuk mendukung. Kami siap uantuk menyediakan SPKLU yang berbasis sharing economic value yang sama-sama menguntungkan," tandas Bob Saril.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Oza Olavia menyebutkan bahwa untuk mendorong permintaan kendaraan listrik pemerintah memberikan insentif PPnBM pada 2021.
Pemberian insentif ini guna untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik.
Kebijakan yang sama juga dilakukan China dan Korea Selatan. Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak 5-20 tahun bagi produsen baterai dan mobil listrik. Durasi pembebasan pajak itu disesuaikan dengan nilai investasi yang dihasilkan.
"Pemerintah juga mempertahankan insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC)," imbuhnya.
Sony Sulaksono mengatakan berdasarkan data yang dirilis IHS Market, purchashing manager index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober berada di posisi 57,2, di mana angka ini menunjukkan industri otomotif berada pada fase ekspansi, seiring pertumbuhan ekonomi pada kuartal III sebesar 3,51 persen.
"Kapasitas produksi yang dihasilkan sebesar 2,35 juta unit per tahun dan mampu menyerap lapangan pekerjaan sebanyak 1,5 juta orang" ungkapnya.
Ia menyampaikan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) secara global menurut Bloomberg pada 2030 diprediksi mengalami pertumbuhan mencapai 28 juta unit.
Baca Juga: Preview GIIAS Surabaya 2021: Ada Lexus LF-30, Sampai Hyundai Prophecy Dapat Saranghaeyo
Dengan jumlah ini, setidaknya RI akan menguasai pangsa pasar sebesar 30 persen. Kondisi itu juga membutuhkan infrastruktur charging station sekitar 9,89 unit, termasuk kebutuhan litium ion baterai sebesar 1,65 juta GWh.