PMI Manufaktur Indonesia 57,2 Bukti Industri Otomotif Ekspansif

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 07 Desember 2021 | 17:51 WIB
PMI Manufaktur Indonesia 57,2 Bukti Industri Otomotif Ekspansif
Industri omotif Indonesia disebut dalam fase ekspansi. Foto: Model memperagakan cara pengisian ulang daya pada mobil listrik selama pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Purchashing manager index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober berada di posisi 57,2 dan ini menunjukkan bahwa industri otomotif berada pada fase ekspansi, seiring pertumbuhan ekonomi pada kuartal III sebesar 3,51 persen.

“Kapasitas produksi yang dihasilkan sebesar 2,35 juta unit per tahun dan mampu menyerap lapangan pekerjaan sebanyak 1,5 juta orang,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sony Sulaksono, Selasa (7/12/2021).

Sony menyampaikan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) secara global menurut Bloomberg pada 2030 diprediksi mengalami pertumbuhan mencapai 28 juta unit.

Dengan jumlah tersebut, setidaknya Indonesia akan menguasai pangsa pasar sebesar 30 persen. Kondisi tersebut juga membutuhkan infrastruktur charging station sekitar 9,89 unit, termasuk kebutuhan litium ion baterai sebesar 1,65 juta GWh.

Baca Juga: Pemerintah Berharap Mercedes-Benz Bisa Ekspor Mobil Buatan Indonesia

Sony mengatakan untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil dan bus listrik sebanyak 600 unit pada 2030.

Jumlah tersebut setara dengan pengurangan konsumsi BBM sebanyak 3 juta barel dan menurunkan emisi karbon sebesar 1,5 juta ton.

Dia menuturkan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menggantikan Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

"Kebijakan baru diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” jelasnya.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengungkapkan penggunaan mobil listrik dinilai lebih ekonomis jika dibandingkan dengan mobil konvensional. Menurut dia, mobil konvensional menghabiskan Rp 9.000 per liter untuk menempuh jarak 10 kilometer.

Baca Juga: FIFGROUP Dukung Industri Otomotif Indonesia Lewat GIIAS 2021

“Dengan jarak tempuh yang sama, mobil listrik hanya menggunakan daya sebesar 1 kWh dengan harga di luar sebesar per kWh sebesar Rp 2.400,” ujarnya.

Untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik, kata Bob, PLN memberikan insentif tambah daya di rumah pelanggan yang memiliki kendaraan listrik sebesar Rp 150.000. Insentif lain yang diberikan adalah tarif Rp 1.100 dari Rp 1.446 bila mengisi daya pada malam hari.

Bob mengatakan akan menyediakan 1.600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2022. Sedangkan pada 2030, PLN berencana menargetkan sebanyak 3600-6.000 SPKLU.

Agar target tersebut dapat tercapai, PLN akan berencana menggandeng swasta untuk memperluas penyediaan SPKLU.

Adapun insentif yang akan diberikan kepada swasta yang menyediakan stasiun pengisian listrik akan diberikan harga eceran listrik Rp 710 dengan harga jual eceran tertinggi Rp 2.400 per kWh.

“Kami mengharapkan semua pihak termasuk kalangan swasta untuk mendukung. Kami siap uantuk menyediakan SPKLU yang berbasis sharing economic value yang sama-sama menguntungkan,” kata Bob.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Oza Olavia, mengatakan untuk mendorong permintaan kendaraan listrik pemerintah memberikan insentif PPnBM pada 2021. Pemberian insentif tersebut guna untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik.

Kebijakan yang sama juga dilakukan China dan Korea Selatan. Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak 5-20 tahun bagi produsen baterai dan mobil listrik. Durasi pembebasan pajak tersebut disesuaikan dengan nilai investasi yang dihasilkan.

“Pemerintah juga mempertahankan insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC),” kata Oza. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI