Peremajaan Angkutan, Dishub Lebak Mendukung Hadirnya Kendaraan Listrik

Selasa, 07 Desember 2021 | 10:46 WIB
Peremajaan Angkutan, Dishub Lebak Mendukung Hadirnya Kendaraan Listrik
Bus listrik MAB tipe MD 12E NF bersama Founder PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko (kanan) dan Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper Sihol Parulian Aritonang. Sebagai ilustrasi produk kendaraan elektrifikasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk peremajaan angkutan perkotaan dan pedesaan di wilayahnya. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Kami sangat mendukung kendaraan mobil listrik untuk peremajaan angkutan perkotaan dan pedesaan," papar Vidia Indera, Sekretaris Dishub Kabupaten Lebak di Lebak, Senin (6/12/2021).

Dipaparkannya bahwa penggunaan kendaraan listrik mampu mengurangi emisi karbon. Juga ramah lingkungan sehingga bisa dijadikan peremajaan angkutan perkotaan dan pedesaan.

Banjir di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. [Antara]
Suasana jalan raya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Sebagai ilustrasi [Antara]

Selama ini, angkutan perkotaan dan pedesaan di Kabupaten Lebak banyak yang sudah tidak layak, karena produksi 1990-an.

Baca Juga: TBMNC Resmi Berdiri, Jadi Pabrik Baterai Mobil Listrik Toyota Amerika Utara

Apabila pemerintah daerah memberlakukan kendaraan listrik tentu pengusaha angkutan menyambut positif.

Sebab, penggunaan kendaraan listrik diperbolehkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"Kami yakin dengan kendaraan bahan bakar listrik dipastikan banyak pengusaha angkutan membelinya," tukas Vidia Indera.

Pihaknya kini tinggal menunggu surat edaran penggunaan kendaraan listrik dari pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kepada pengusaha angkutan perkotaan dan padesaan.

"Kami berharap penggunaan kendaraan listrik bisa dipercepat dan segera pemerintah daerah menerbitkan surat edaran untuk peremajaan angkutan umum," ungkap Vidia Indera.

Baca Juga: IONITY Siap Perluas Jaringan Pengisian Ulang Baterai Mobil Listrik Hingga 7.000 Titik

Namun, apabila kendaraan listrik dioperasikan tentu harus dipersiapkan sarana dan prasarana untuk mengisi charge batarai. Sementara di wilayah Kabupaten Lebak belum beroperasi kendaraan listrik.

Berdasarkan pengguna kendaraan listrik di Indonesia saat ini mencapai 14.400 per November 2021, terdiri dari 1.656 mobil penumpang, 262 kendaraan roda tiga, 12.464 sepeda motor listrik, lima unit mobil barang, dan 13 bus.

Jika kendaraan listrik digunakan tentu diler dapat membuka showroom di daerah ini karena permintaan meningkat," pungkas Vidia Indera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI