Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk peremajaan angkutan perkotaan dan pedesaan di wilayahnya. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Kami sangat mendukung kendaraan mobil listrik untuk peremajaan angkutan perkotaan dan pedesaan," papar Vidia Indera, Sekretaris Dishub Kabupaten Lebak di Lebak, Senin (6/12/2021).
Dipaparkannya bahwa penggunaan kendaraan listrik mampu mengurangi emisi karbon. Juga ramah lingkungan sehingga bisa dijadikan peremajaan angkutan perkotaan dan pedesaan.
![Banjir di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/01/58271-banjir-di-rangkasbitung-kabupaten-lebak-banten-antara.jpg)
Selama ini, angkutan perkotaan dan pedesaan di Kabupaten Lebak banyak yang sudah tidak layak, karena produksi 1990-an.
Apabila pemerintah daerah memberlakukan kendaraan listrik tentu pengusaha angkutan menyambut positif.
Sebab, penggunaan kendaraan listrik diperbolehkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Kami yakin dengan kendaraan bahan bakar listrik dipastikan banyak pengusaha angkutan membelinya," tukas Vidia Indera.
Pihaknya kini tinggal menunggu surat edaran penggunaan kendaraan listrik dari pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kepada pengusaha angkutan perkotaan dan padesaan.
"Kami berharap penggunaan kendaraan listrik bisa dipercepat dan segera pemerintah daerah menerbitkan surat edaran untuk peremajaan angkutan umum," ungkap Vidia Indera.
Baca Juga: TBMNC Resmi Berdiri, Jadi Pabrik Baterai Mobil Listrik Toyota Amerika Utara