Suara.com - Berdasarkan data Dinas Perhubungan, sepanjang 2021 telah terjadi 275 kejadian kecelakaan lalu lintas dalam kaitan dengan layanan TransJakarta yang melibatkan mobil dan sepeda motor. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
Dari kejadian ini, 20 persen di antaranya disebabkan karena kelalaian pengemudi. Termasuk menabrak benda diam, seperti tiang hingga separator (pemisah jalan) busway.
Kekinian, Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mengevaluasi jam istirahat para pengemudi TransJakarta untuk mencegah dan meminimalisasi potensi kecelakaan karena kelelahan.
"Ini menjadi evaluasi kami bersama jajaran TransJakarta, agar saat pramudi bertugas itu tidak terjadi kejenuhan," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: GIIAS 2021 Akan Digelar di Surabaya, Mobil Kategori PPnBM DTP Juga Hadir
Menurutnya, pramudi atau driver atau pengemudi memerlukan waktu istirahat dan penyegaran sejenak setelah melakukan pelayanan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, jam kerja pengemudi telah diatur maksimal delapan jam, termasuk istirahat setelah waktu kerja empat jam.
Para pengemudi pun sudah disediakan ruang khusus di perhentian terakhir koridor, seperti di Halte Blok M dan Kota sebelum mereka kembali melakukan pelayanan.
"Untuk seluruh pool saat ini sudah ada ruang pengemudi. Tapi untuk kontrol mereka di dalam akan kami pertajam. Tinggal bagaimana pramudi selalu fit saat mulai bertugas," tandas Syafrin Liputo.
Baca Juga: Sean Gelael dan Bamsoet Kecelakaan Saat Balapan Rally, Ini Spesifikasi dan Harga Mobilnya