Suara.com - Di hari libur akhir pekan, pada Minggu (5/12/2021) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling atau SIMLing. Tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Dikutip kantor berita Antara dari laman media sosial Twitter di akun @TMCPoldaMetro terverifikasi, layanan SIM Keliling pada Minggu dibuka pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi. Lantas mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Sebagai catatan, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Perangkat Pelacak Apple Jadi Modus Baru Pencurian Mobil
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, para pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Yaitu memakai masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling Dirlantas Polda Metro Jaya:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McDonald's Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk