Hari Disabilitas Internasional 2021, Kaum Difabel di Jepara Dapat Kemudahan Buat SIM D

Jum'at, 03 Desember 2021 | 20:05 WIB
Hari Disabilitas Internasional 2021, Kaum Difabel di Jepara Dapat Kemudahan Buat SIM D
Seorang penyandang difabel melakukan tes praktik berkendara dengan sepeda motor roda tiga untuk mendapatkan SIM D di lapangan praktik uji SIM Polres Jepara, Jawa Tengah, Jumat (3/12/2021) [ANTARA/HO-KMDJ].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyandang difabel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapatkan kemudahan dalam mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM D.

Dikutip dari kantor berita Antara, SIM D ini difasilitasi Komunitas Motor Difabel Jepara (KMDJ) dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional, Jumat (3/12/2021).

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya memenuhi hak aksesibilitas dalam Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah nomor 7/2019 tentang Penyandang Disabilitas", jelas Pembina KMDJ Zakariya Anshori di Jepara.

Untuk hari ini (3/12/2021), penyandang difabel yang difasilitasi pembuatan SIM berjumlah enam orang penyandang difabel, dan enam orang pendamping dari keluarga penyandang difabel.

Baca Juga: GIIAS 2021 Akan Digelar di Surabaya, Mobil Kategori PPnBM DTP Juga Hadir

Penyandang disabilitas mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi saat ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/11). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
Penyandang disabilitas mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi saat ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/11). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

Ia mengungkapkan pembuatan SIM D ini sudah dilakukan tiga kali oleh KMDJ. Pertama menjelang touring HDI 2020, kemudian pada Hari Ibu 22 Desember 2020, dan ketiga saat ini dalam rangka Hari Disabilitas Internasional.

KMDJ berharap setelah terbit Perda nomor 7/2019, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jepara sebagai implementasi Perda tersebut. Sehingga perlindungan, penghargaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana amanat peraturan pemerintah (PP) bisa diwujudkan setahap demi setahap.

Adapun hak-hak dasar penyandang difabel, yakni hak pendataan kependudukan, hak kesetaraan, hak pendidikan, hak aksebilitas dan hak memperoleh pekerjaan bisa diperjuangkan bersama-sama.

Sementara itu, Ratna Pujiarti, salah satu penyandang tuna daksa asal Kecamatan Mlonggo menyambut baik upaya yang dilakukan KMDJ memfasilitasi kaum difabel dalam membuat SIM D.

"Awalnya takut, namun adanya dukungan dari teman-teman KMDJ membuat saya semakin bersemangat dan berani mengikuti ujian praktik pengurusan SIM D dengan sepeda motor roda tiga," ungkapnya.

Baca Juga: Kona Electric Jadi Mobil Listrik Hyundai Paling Laris di GIIAS 2021

Sementara Sarimin, penyandang paraplegia asal Desa Kancilan, Kecamatan Kembang menyatakan sudah lama ingin mempunyai SIM D setelah mengalami kecelakaan kerja dan kakinya mengalami kelumpuhan.

"Saya juga berharap mempunyai motor khusus difabel yang dirancang untuk pengguna kursi roda. Alhamdulillah, saat ini saya sudah punya motor difabel dan dilengkapi SIM D sehingga aman saat berkendara di jalan raya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI