Suara.com - Ruang Henti Khusus atau RHK bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas. Diterapkan bagi kendaraan roda dua dalam area lampu lalu lintas atau traffic light.
Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Perhubungan Kota Singkawang mulai mensosialisasikan pemberlakuan RHK ini di dua lokasi perempatan lampu lalu lintas yang ada di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
"Pemberlakuan RHK ini dikhususkan bagi pengendara roda dua, tujuannya untuk memperlancar arus lalu lintas di persimpangan lampu merah," jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Singkawang, Adi Haryadi, Jumat (3/12/2021).
Dipaparkan pula olehnya bahwa RHK adalah salah satu cara pengaturan lalu lintas. Caranya menempatkan tempat antrean sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih pada saat berhenti di simpang lampu lalu lintas. Area akan bersinyal selama traffic light menyala.
Baca Juga: All-New Yamaha R15 Bisa Dipesan Secara Daring via Blibli.com
Dalam pelaksanaannya, kendaraan roda dua wajib mengisi area RHK yang ditandai dengan marka berwarna merah. Dengan syarat, kendaraan tidak melebihi garis berhenti.
"Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih (mobil, truk, pick up, bus dan sejenisnya) harus berhenti di belakang area merah RHK," jelas Adi Haryadi.
"Untuk di Singkawang ada dua titik RHK yang sudah kami laksanakan, yaitu persimpangan Jalan Diponegoro dan Mahkota," ujarnya.
Menurutnya pemberlakuan RHK masih terbilang baru di Kota Singkawang, sehingga masih banyak pengendara yang masih belum paham atau bingung sewaktu berada di area RHK.
"Apabila dua titik ini sudah berjalan dengan baik, rencana ke depan semua persimpangan lampu lalu lintas akan kami pasang RHK," imbuh Adi Haryadi.
Baca Juga: Semakin Dekat ke Calon Peminat, di Tokopedia Tersedia All-New Yamaha R15 Connected
Kepada pengendara diimbau untuk selalu mentaati rambu-rambu yang sudah terpasang, karena rambu yang dipasang bertujuan untuk keselamatan pengendara di jalan raya.
"Manfaatkan fasilitas yang tersedia, upayakan untuk selalu taat aturan berlalu lintas dan gunakan akses ini untuk kenyamanan antarsesama pengguna jalan," pungkas Adi Haryadi.