Suara.com - Musim penghujan telah menyapa beberapa wilayah Tanah Air. Dari curah air tinggi, muncul genangan dan bila tidak tertampung lagi terjadilah banjir.
Dalam situasi seperti ini, para pemilik mobil seperti disadarkan: apakah sudah memberikan proteksi atau perlindungan atas kendaraan mereka?
Bila belum, sebagaimana dipetik dari rilis Asuransi Astra yang diterima Suara.com, silakan membeli polis asuransi mobil dengan cakupan diperluas. Artinya memiliki klausul pertanggungjawaban bila kendaraan mengalami situasi banjir hingga terendam.
Bagaimana bila sudah mengantongi asuransi mobil namun ingin memperbaiki kendaraan terendam banjir sebelum dilaporkan kepada pihak asuransi?
![Laman depan Asuransi Astra dalam tayangan digitalnya [Dok Asuransi Astra].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/29/11744-asuransi-astra-4.jpg)
Hati-hati dalam menangani mobil terendam banjir, karena hak penggantian kerugian bisa saja gugur akibat salah memperlakukan si kendaraan.
Merujuk pada penjelasan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menyatakan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan.
"Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, silakan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja," demikian disampaikannya.
Baca Juga: GIIAS 2021 Akan Digelar di Surabaya, Mobil Kategori PPnBM DTP Juga Hadir
"Juga jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir. Sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa," lanjut Laurentius Iwan Pranoto.