Suara.com - Musim penghujan telah menyapa beberapa wilayah Tanah Air. Dari curah air tinggi, muncul genangan dan bila tidak tertampung lagi terjadilah banjir.
Dalam situasi seperti ini, para pemilik mobil seperti disadarkan: apakah sudah memberikan proteksi atau perlindungan atas kendaraan mereka?
Bila belum, sebagaimana dipetik dari rilis Asuransi Astra yang diterima Suara.com, silakan membeli polis asuransi mobil dengan cakupan diperluas. Artinya memiliki klausul pertanggungjawaban bila kendaraan mengalami situasi banjir hingga terendam.
Bagaimana bila sudah mengantongi asuransi mobil namun ingin memperbaiki kendaraan terendam banjir sebelum dilaporkan kepada pihak asuransi?
Baca Juga: GIIAS 2021 Akan Digelar di Surabaya, Mobil Kategori PPnBM DTP Juga Hadir
Hati-hati dalam menangani mobil terendam banjir, karena hak penggantian kerugian bisa saja gugur akibat salah memperlakukan si kendaraan.
Merujuk pada penjelasan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menyatakan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan.
"Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, silakan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja," demikian disampaikannya.
Baca Juga: Tips Berkendara Tetap Aman Selama Musim Hujan
"Juga jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir. Sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa," lanjut Laurentius Iwan Pranoto.
Simak tips berikut, tentang langkah pertolongan pertama kepada mobil terendam banjir, sebagaimana dipetik dari Garda Oto:
1. Pastikan posisi mobil aman
- Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi saat banjir.
- Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, tutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak bagian ini.
- Bila memiliki asuransi Garda Oto bisa menghubungi Garda Siaga melalui Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam untuk layanan darurat.
2. Lepaskan kabel negatif aki demi mencegah korsleting listrik
- Jangan ragu melepaskan kabel negatif pada aki atau baterai guna mencegah korsleting listrik. Juga mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya.
- Lakukan pencabutan kabel negatif saat mobil belum terendam.
- Ciri-ciri kabel negatif pada aki atau baterai ditandai dengan simbol - (minus atau kurang). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki atau baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.
3. Jangan menyalakan atau menghidupkan kendaraan saat kondisinya terendam air
- Jangan langsung menyalakan mesin mobil terendam banjir.
- Kondisi mesin terpapar air berpotensi mengalami korsleting di bagian aki atau baterai jika dinyalakan.
- Air banjir yang masuk ke dalam mesin bisa merusak komponen di dalamnya.
- Hubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir.