Jelang Akhir Tahun, Polrestabes Bandung Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap di 8 Titik

Jum'at, 03 Desember 2021 | 11:38 WIB
Jelang Akhir Tahun, Polrestabes Bandung Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap di 8 Titik
Pelaksanaan kebijakan ganjil genap hari pertama di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung,. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Cesar Yudistira]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 berlangsung akhir tahun nanti, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat siap menerapkan sistem penyekatan ganjil genap di delapan titik.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Unit Kamsel Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan penyekatan ganjil genap dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat menuju Kota Bandung.

"Tapi kami menyesuaikan dan menunggu hasil rapat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, kita mendukung kebijakan pemerintah," jelas AKP Asep Kusmana di Bandung, Kamis (2/12/2021).

Polisi melakukan penyekatan ganjil genap pada kendaraan bermotor di Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Polisi melakukan penyekatan ganjil genap pada kendaraan bermotor di Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Adapun delapan titik penyekatan ganjil genap Kota Bandung itu terdiri atas:

Baca Juga: GIIAS 2021 Akan Digelar di Surabaya, Mobil Kategori PPnBM DTP Juga Hadir

  • lima gerbang tol
  • tiga titik jalan raya akses menuju Kota Bandung, yaitu Gerbang Tol Buahbatu, Muhammad Toha, Kopo, Pasir Koja, dan Pasteur.

Kemudian tiga titik ganjil genap di jalan raya Kota Bandung berada di:

  • Ledeng
  • Bundaran Cibiru
  • Cibereum

Khusus penerapan Bundaran Cibiru dan Cibereum masih akan dibahas pada rapat satgas.

Menurut AKP Asep Kusmana, penerapan ganjil genap berlaku pada akhir pekan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Namun untuk di Ledeng, penerapan ganjil genap berlaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Adapun pelaksanaannya, penerapan ganjil genap diberlakukan hanya kepada kendaraan selain pelat nomor Polisi D atau kendaraan bukan dari wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: Kona Electric Jadi Mobil Listrik Hyundai Paling Laris di GIIAS 2021

Nantinya, sejumlah persyaratan administratif lain yang berlaku di titik ganjil genap bakal diputuskan setelah adanya rapat satgas.

"Kami akan evaluasi seperti apa, dan dalam rapat terbatas apa penanganannya bagi yang masuk ke Kota Bandung," tutup AKP Asep Kusmana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI