Gibran Rakabuming Raka: Mobil Dinas untuk Kerja Tok

Jum'at, 03 Desember 2021 | 10:36 WIB
Gibran Rakabuming Raka: Mobil Dinas untuk Kerja Tok
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hendak meninggalkan DPRD Solo untuk blusukan ke Pasar Gede, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyambut libur akhir tahun, Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah memberikan imbauan. Yaitu agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan pelat merah untuk mudik. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Mobil dinas jangan dipakai buat mudik, wisata. Untuk kerja tok (saja)," demikian ungkap ayah dua anak ini di Solo, Kamis (2/12/2021).

Ditambahkannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta sudah melarang ASN untuk melakukan mudik maupun perjalanan wisata pada akhir tahun, menyusul prediksi kenaikan angka COVID-19 pada periode itu.

Mobil dinas yang biasa dipakai oleh Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka [ANTARA/Aris Wasita].
Mobil dinas yang biasa dipakai oleh Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka [ANTARA/Aris Wasita].

"Iya, pokoke ojo mudik (pokoknya jangan mudik), ditahan dulu kalau bisa," tandasnya dalam aksen Surakartan.

Baca Juga: Berkonsep Alter Ego, Ini Nilai Estetika Hitam dari Rolls-Royce Black Badge

Bahkan, untuk memastikan kendaraan pelat merah tidak digunakan oleh ASN untuk kepentingan di luar kerja, Wali Kota Surakarta juga berencana akan menggunakan kendaraan pribadinya sendiri saat bekerja selama Natal hingga tahun baru.

"Iya, pakai mobil sendiri juga bisa," tandas Gibran Rakabuming Raka.

Untuk memastikan larangannya diikuti oleh ASN, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polresta Surakarta terkait dengan penyekatan, termasuk untuk membatasi pergerakan kendaraan pelat merah.

"Ya nanti penyekatan (koordinasi) dengan Pak Kapolres," lanjut Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Rolls-Royce Black Badge Ghost Debut di Singapura, Siap Menyapa Indonesia pada 2022

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan aturan untuk ASN tidak boleh cuti akan sama seperti pada momen Lebaran yang lalu.

"Sanksinya paling seperti biasa, kalau melanggar ada sanksi indispliner," tukas Sekda Kota Surakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI