Suara.com - Bagi para pemohon perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM A dan SIM C di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling atau SIMLing untuk hari ini, Kamis (2/12/2021).
Dikutip kantor berita Antara dari laman media sosial Twitter TMC Polda Metro terverifikasi, pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan berkas dokumen terlebih dahulu.
Yaitu KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi SIMLing.
![SIM Keliling Polresta Denpasar. Foto : Instagram @satlantas_polrestadenpasar](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/26/74810-sim-keliling.jpg)
Buka pada pukul 08.00 - 14.00 WIB, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: GIIAS 2021 Akan Digelar di Surabaya, Mobil Kategori PPnBM DTP Juga Hadir
Di masa pandemi COVID-19, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling pemohon diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan 5M. Yang meliputi memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dan bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis--meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM--maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berikut daftar lima lokasi SIM Keliling DKI Jakarta hari ini:
- Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
- Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
- ITC Cipulir Mas, Jakarta Selatan
- Mal Citraland, Grogol, Jakarta Barat
- Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Baca Juga: Kona Electric Jadi Mobil Listrik Hyundai Paling Laris di GIIAS 2021