Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada 16.859 pengendara selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 pada 15-28 November 2021.
"Dari data Penindakan Ops Zebra selama 14 hari dari 15 sampai dengan 28 November 2021 kita sudah memberikan teguran kepada sebanyak 16.859 pengendara," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (29/11/2021), dikutip dari laman NTMC Polri.
AKBP Argo Wiyono menyebutkan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran prioritas.
"Untuk knalpot bising ada 2.276 kendaraan dan penggunaan rotator strobo ada sebanyak 60 kendaraan," jelasnya.
Baca Juga: GIIAS 2021 Akan Digelar di Surabaya, Mobil Kategori PPnBM DTP Juga Hadir
Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2021 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dilaksanakan sejak 15-28 November 2021.
Sasaran khusus operasi ini ada tiga hal yaitu:
Knalpot Bising (tidak standar) dengan dasar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 Sanksi: Kurungan Paling lama 1 (satu) bulan, serta denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam dengan dasar Pasal 287 ayat 4 Sanksi: kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu
Balap Liar dengan dasar Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
Baca Juga: Pemerintah Berharap Mercedes-Benz Bisa Ekspor Mobil Buatan Indonesia