Suara.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai bahwa pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor merupakan target yang menjanjikan untuk membuka dan menumbuhkan pasar kendaraan listrik di Indonesia.
"Salah satu pasar terbesar adalah pasar sepeda motor. Jadi untuk membuka pasar EV bisa dimulai dengan mengenalkan motor listrik, baru bisa masif menjangkau pasar mobil listrik,” kata Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Berkaca dari data ASEAN Automative Federation (AAF) Indonesia masih memegang peringkat pertama dalam hal penjualan sepeda motor di kawasan Asia Tenggara.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan sepanjang 2021, Indonesia telah berhasil menjual 3,7 juta motor di dalam negeri. Angka tersebut menunjukan potensi pasar besar bisa diraih oleh para produsen motor listrik bersaing dengan motor berbahan bakar minyak.
Baca Juga: Transisi Menuju Mobil Listrik, Mitsubishi Buka Peluang Mengisi Segmen Komersial
Tentunya hal lain yang perlu diperhatikan untuk membuka pasar kendaraan listrik adalah kesiapan komponen yang memadai. Hal itu patut menjadi perhatian sehingga ketika produk kendaraan listrik baik dalam bentuk kendaraan roda dua atau pun kendaraan roda empat yang sudah dipasarkan maka industri dapat terus mendukung pertumbuhan itu di Indonesia.
“Komponen itu harus dipastikan cukup dulu, baru setelah itu cukup industri bisa mendorong pertumbuhannya baik itu untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat,” ujar Kukuh.
Sebelum mengusulkan sepeda motor ini, Gaikindo juga pernah menyarankan pemerintah akan melakukan pergeseran ke kendaraan listrik dengan lebih dulu fokus ke mobil hibrida. Salah satu alasannya adalah soal industri komponen dan kesiapan pasar.
Indonesia saat ini tengah menyiapkan banyak hal untuk menyongsong era kendaraan rendah emisi dan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik.
Dimulai dari digodoknya regulasi dan pemberian insentif untuk perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan baterai untuk kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019.
Baca Juga: Damri Uji Coba Bus Listrik DFSK di Bandara Soekarno Hatta untuk Rayakan HUT ke-75
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di beberapa kota yang terlihat memiliki pertumbuhan pengguna kendaraan listrik.
Tentunya hal itu sejalan dengan visi Indonesia untuk bisa memperbaiki situasi iklim yang ekstrem dengan target dapat mengurangi emisi gas karbon di 2030. [Antara]