Viral Pemotor Angkut Tandon Air Bikin Prihatin, Ini Risiko Bahaya dan Aturan Hukumnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 26 November 2021 | 14:39 WIB
Viral Pemotor Angkut Tandon Air Bikin Prihatin, Ini Risiko Bahaya dan Aturan Hukumnya
Viral muatan ojol bikin prihatin. (Twitter/@txtdarionlshop)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.”

Muatan motor ekstrem. (Instagram)
Muatan motor ekstrem. (Instagram)

Dikutip dari situs Yuridis.id, pemotor yang mengabaikan faktor keselamatan ini dapat dijerat dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI