Viral Pemotor Angkut Tandon Air Bikin Prihatin, Ini Risiko Bahaya dan Aturan Hukumnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 26 November 2021 | 14:39 WIB
Viral Pemotor Angkut Tandon Air Bikin Prihatin, Ini Risiko Bahaya dan Aturan Hukumnya
Viral muatan ojol bikin prihatin. (Twitter/@txtdarionlshop)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya berimbas pada tekanan ban yang bertambah, kinerja mesin juga turut terkuras karena dipaksa menghasilkan tenaga di luar batas kewajaran.

Barang bawaan yang berat juga akan membuat frame motor kesayangan menjadi tidak presisi lagi. Bagian yang paling mudah rusak saat Anda membawa barang bawaan berlebih adalah suspensi.

Jika motor Anda terpaksa mengangkut beban berat, hindari memakainya untuk perjalanan jauh, maksimal jarak tempuhnya adalah 50km dengan memperhatikan kecepatannya.

Untuk mengetahui beban maksimal tiap tipe motor, Anda bisa memeriksa pada buku panduan yang didapat saat Anda membeli motor.

Rawan kena sanksi

Tak cuma urusan keselamatan, membawa beban berlebih pada motor bisa membuat pengendara dijerat hukum.

Pemotor boleh membawa barang asal sesuai dengan persyaratan seperti pada pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :

“Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:

a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;

Baca Juga: Klarifikasi soal Jokowi Pilih Trek Formula E, Bamsoet: IMI yang Tentukan

b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI