Suara.com - Seolah tak ada habisnya, belum lama ini lagi-lagi pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya potret ojol yang tengah mengendarai motor dengan muatan ekstrem.
Potret tersebut diunggah oleh akun Twitter @txtdarionlshop, Jumat (26/11/2021).
Dalam potret tersebut, terlihat ojol yang mengendarai Honda Beat yang tengah mengangkut sebuah tandon air.
Potret ini sontak menuai sederet reaksi negatif pengguna media sosial berlogo burung biru tersebut, seperti pada beberapa komentar berikut ini.
Baca Juga: Klarifikasi soal Jokowi Pilih Trek Formula E, Bamsoet: IMI yang Tentukan
"Pernah juga liat ojol bawa kulkas lumayan gede diikat di motor, udah kondisi malem plus hujan deres banget, sumpah gak ada akhlak," tulis @notgetany***.
"Serius tanya, yang salah yang beli apa yang jual?," kata @Malam***.
Sederet bahaya untuk si pemotor
Tak cuma ojol, sebetulnya aksi bawa muatan berlebihan yang dilakukan oleh pemotor bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Membawa motor dengan beban berlebihan bisa membuat kendaraan limbung. Tak cuma itu, hal ini juga membuat pengendara punya blind spot tambahan sehingga rawan mengantisipasi adanya kendaraan lain.
Baca Juga: Anies Bakal Terbitkan Aturan PPKM Baru Libur Nataru
Selain itu, dikutip dari situs Wahana Honda, barang bawaan yang berat membuat motor bekerja lebih keras.
Tidak hanya berimbas pada tekanan ban yang bertambah, kinerja mesin juga turut terkuras karena dipaksa menghasilkan tenaga di luar batas kewajaran.
Barang bawaan yang berat juga akan membuat frame motor kesayangan menjadi tidak presisi lagi. Bagian yang paling mudah rusak saat Anda membawa barang bawaan berlebih adalah suspensi.
Jika motor Anda terpaksa mengangkut beban berat, hindari memakainya untuk perjalanan jauh, maksimal jarak tempuhnya adalah 50km dengan memperhatikan kecepatannya.
Untuk mengetahui beban maksimal tiap tipe motor, Anda bisa memeriksa pada buku panduan yang didapat saat Anda membeli motor.
Rawan kena sanksi
Tak cuma urusan keselamatan, membawa beban berlebih pada motor bisa membuat pengendara dijerat hukum.
Pemotor boleh membawa barang asal sesuai dengan persyaratan seperti pada pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :
“Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi;
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.”
Dikutip dari situs Yuridis.id, pemotor yang mengabaikan faktor keselamatan ini dapat dijerat dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”