Suara.com - Animo pasar kendaraan listrik terus berkembang setiap tahun, bisa disimak lewat data jumlah Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan.
Dikutip dari kantor berita Antara, untuk kendaraan listrik roda empat, kenaikan terbesar ada di 2021.
Sebagai catatan, penjualan kendaraan listrik meningkat hingga empat kali lebih besar sampai Agustus 2021, dibandingkan sepanjang 2020. Sedangkan berdasarkan data per Agustus 2021, untuk penerbitan SRUT kendaraan roda dua kenaikannya tiga kali lebih besar, yaitu mencapai 7.526.
Setelah digelar perdana pada 2019 di Balai Kartini, Jakarta Pusat, kini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), melalui Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE) menggelar Indonesia Electric Motor Show atau IEMS 2021 di Serpong, Tangerang Selatan (24-26/11/2021).
Baca Juga: Mantan Rider Balap Ketahanan, Minoru Morimoto Nonton Langsung WSBK Mandalika
Pameran otomotif yang berfokus pada kendaraan listrik ini mengusung tema besar "Innovation for Better Future E-Mobility".
Pemerintah sudah menyiapkan ekosistem kendaraan listrik setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Meski perkembangan industri mobil listrik sudah berjalan cepat khususnya tiga tahun terakhir, namun untuk dapat mengejar perkembangan global maka BRIN akan fokus pada tiga teknologi kunci yaitu teknologi motor, teknologi baterai dan teknologi Charging Station," jelas Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko pada saat pembukaan, Rabu (24/11/2021) di Puspitek, Serpong.
Untuk mencapai kesuksesan bersama, BRIN hadir sebagai solusi rendahnya critical mass untuk menjadi hub kolaborasi dan enabler multi pihak baik dalam negeri maupun luar negeri.
Baca Juga: BMW MINI Pavilion Raih Penghargaan Favorite Booth Premium Cars GIIAS 2021
Kesinambungan ekosistem dari kendaraan listrik mulai dari teknologi motor, baterai dan charging station harus diimbangi dengan perhitungan Tingkat Komponan Dalam Negeri (TKDN) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Perhitungan TKDN jelas harus masuk dalam ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ungkap Laksana Tri Handoko
"Periset kita harus bekerja keras untuk mengembangkan teknologi baru untuk mobil listrik, untuk menjawab bottle neck ketiga teknologi sehingga akan tercipta kendaraan listrik berbasis betarai dengan TKDN yang tinggi," imbuhnya.
"Tidak kalah penting, regulasi serta insentif juga harus disinergikan, komitmen pemerintah telah terlihat dengan adanya target menghentikan penjualan kendaraan konvensional pada 2040 untuk roda dua, dan 2050 untuk roda empat," pungkas Laksana Tri Handoko.