Suara.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan fokus pada tiga teknologi kunci yaitu motor, baterai dan stasiun pengisian untuk mendukung kesiapan industri kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).
"Untuk dapat mengejar perkembangan global maka BRIN akan fokus pada tiga teknologi kunci yaitu motor, baterai dan stasiun pengisian atau charging station," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam pembukaan Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021, Rabu (24/11/2021).
Handoko mengatakan penguasaan teknologi motor, baterai dan charging station juga harus diimbangi dengan perhitungan tingkat komponan dalam negeri (TKDN) KLBB.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga: BRIN: Puspitek dan Semua Kebun Raya Akan Gunakan Kendaraan Listrik di 2022
Ia menuturkan perhitungan TKDN harus masuk dalam ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Menurut dia, periset di Tanah Air harus bekerja keras untuk mengembangkan teknologi baru untuk mobil listrik dan untuk menjawab hambatan (bottle neck) tiga teknologi tersebut sehingga akan tercipta KLBB dengan TKDN yang tinggi.
Beberapa kendala seperti harga kendaraan listrik, harga baterai, dukungan purna jual, dan ketersediaan infrastruktur masih menjadi kekhawatiran calon pengguna kendaraan listrik.
Handoko mengatakan kegiatan riset dan inovasi pada kendaraan listrik menjadi bagian penting untuk menyiapkan industri dalam negeri dalam mendukung era kendaraan listrik di Indonesia.
Selain itu, regulasi dan insentif juga harus disinergikan untuk mendukung ekosistem KLBB di Tanah Air.
Baca Juga: Di IEMS 2021, Toyota Pamer Capaian Mobil Listriknya di Bali
Komitmen pemerintah telah terlihat dengan adanya target menghentikan penjualan kendaraan konvensional pada 2040 untuk roda dua dan 2050 untuk roda empat.
Pemerintah juga menyiapkan ekosistem kendaraan listrik setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. [Antara]