Kemenhub Buat Skema Pembelian Sepeda Motor Listrik Tanpa Baterai

Selasa, 23 November 2021 | 23:23 WIB
Kemenhub Buat Skema Pembelian Sepeda Motor Listrik Tanpa Baterai
Motor listrik yang bisa dijajal di GIIAS 2021 [ANTARA/Ho].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai melakukan konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/11/2021) menjelaskan bahwa Kemenhub sedang membuat skema pembelian kendaraan listrik tanpa baterai yang ditujukan untuk penjualan kendaraan bermotor jenis sepeda motor.

Diharapkan dengan penjualan sepeda motor listrik tanpa baterai dapat menurunkan harga jual sepeda motor sehingga dapat menarik daya beli masyarakat.

Ilustrasi baterai motor elektrik. (rideapart.com)
Ilustrasi baterai motor listrik bisa tukar pakai atau swappable (rideapart.com)

"Baterai sepeda motor listrik dapat disewa melalui penyedia layanan sewa baterai swap di minimarket yang ada di wilayah Jabodetabek," jelasnya.

Baca Juga: Pengamat Otomotif: GIIAS Menjadi Pentas Carmaker Menyasar Konsumen Segmen Low MPV

"Saat ini kami sudah berbicara dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendorong semua APM sepeda motor, produsen sepeda motor listrik untuk memproduksi baterai dengan ukuran yang sama sehingga mempermudah masyarakat dalam penggunaan dan pengisian ulang baterai," ungkap Budi Setiyadi.

"Pemerintah Indonesia mendorong kendaraan listrik karena saat ini beberapa negara di dunia tengah memperbaiki perubahan iklim dan lingkungan, sehingga harus menekan polusi udara. Dari sektor Perhubungan, kami mendorong perubahan terhadap kendaraan bahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik," lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa implementasi penggunaan kendaraan listrik terus dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan implementasi peta jalan melalui tahapan:

  • Kendaraan dinas operasional Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI serta Kepolisian;
  • Angkutan Umum Massal:
  • BRT melalui program Buy The Service untuk angkutan umum perkotaan;
  • Angkutan Bandara;
  • Angkutan Pariwisata di wilayah KSPN;
  • AKAP.
  • Pada 2022 Kemenhub akan menggunakan bus listrik untuk layanan Buy The Service di Surabaya sebanyak 2 koridor (40 unit) dan Bandung 1 koridor (20 unit).

Baca Juga: Toyota All-New Veloz Raih Gelar Favourite Vehicle Passenger Car GIIAS 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI