PPKM Level 3 Tanpa Penyekatan, Pengaturan Lalu Lintas Lebih Tertib dan Ketat

Selasa, 23 November 2021 | 22:17 WIB
PPKM Level 3 Tanpa Penyekatan, Pengaturan Lalu Lintas Lebih Tertib dan Ketat
Kendaraan melintasi titik penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Dikutip dari kantor berita Antara, masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri terbaru yang akan segera terbit.

"Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat," tegas Johnny G. Plate.

Warga memotret kendaraan yang terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga memotret kendaraan yang terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Beberapa pengetatan yang akan dilakukan di PPKM Level 3 selama Libur Nataru di antaranya adalah:

Baca Juga: Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemerintah Ajak Sukseskan Bersama

  • Memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Pemerintah juga akan memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat.
  • Pencegahan kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru juga akan dilakukan.
  • Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemda setempat.
  • Pembatasan peserta ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.
  • Pemerintah juga menyiapkan larangan pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Epidemiolog sekaligus peneliti senior Kamaluddin Latief menganggap penetapan kebijakan untuk mengatur mobilitas ini sangat tepat, karena peningkatan mobilitas selalu diiringi kenaikan tren kasus, bahkan jumlah kematian.

"Data di luar negeri maupun di Tanah Air menjadi bukti yang sangat kuat, di mana kasus dapat naik lebih dari dua kali lipat dalam dua minggu pascalibur panjang," jelasnya.

Guna mendorong masyarakat mematuhi kebijakan ini, prinsip promosi dan pencegahan kesehatan yang masif, sistematis dan multisektor harus dikedepankan.

"Namun, jika ini ternyata tidak diikuti dengan perubahan perilaku yang baik dari masyarakat, maka reward dan punishment harus sudah diberlakukan," tegasnya.

INFOGRAFIS: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19 saat Nataru, Ini Jurus Pemerintah!
INFOGRAFIS: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19 saat Nataru, Ini Jurus Pemerintah!

Masyarakat diminta untuk bijaksana melakukan perjalanan sehingga tren penanganan pandemi COVID-19 yang kini memiliki kinerja baik di Indonesia dapat terus berjalan optimal.

Baca Juga: Indonesia Punya Sirkuit Mandalika, Hana Qosim Ikut Bangga

"Pembatasan ini bersifat sementara. Kebijakan ini bukan untuk kepentingan pemerintah semata, namun untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia dan sekaligus menjaga ekonomi Indonesia tetap berjalan positif," ujar Johnny G. Plate.

"Jadi mari kita taati bersama, tetap disertai upaya disiplin protokol kesehatan serta melengkapi vaksinasi bagi yang belum mendapatkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI