Suara.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Tujuannya mencegah gelombang baru COVID-19, dan masyarakat diajak untuk menyukseskan penerapannya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menekankan penerapan PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru harus dipahami oleh masyarakat sebagai cara antisipasi Indonesia menekan potensi lonjakan kasus COVID-19.
"Gelombang baru COVID-19 tentu akan merugikan masyarakat sendiri. Seluruh masyarakat diajak memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak ada gelombang ke-3 COVID-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru serta perekonomian tetap terjaga," jelas Johnny G. Plate dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/11/2021).
Periode liburan panjang memang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di Tanah Air karena selalu diikuti oleh peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus.
Baca Juga: Toyota All-New Veloz Raih Gelar Favourite Vehicle Passenger Car GIIAS 2021
PPKM level 3 menjadi ikhtiar pemerintah untuk mempertahankan pencapaian penanganan COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan.
Dalam pemberlakuan PPKM Level 3 Johnny G. Plate menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Natal dan Tahun Baru karena masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera terbit.
"Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat," jelas Johnny G. Plate.