Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemerintah Ajak Sukseskan Bersama

Selasa, 23 November 2021 | 21:55 WIB
Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemerintah Ajak Sukseskan Bersama
Rencana penerapan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah DKI selama Libur Nataru [Antara/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Tujuannya mencegah gelombang baru COVID-19, dan masyarakat diajak untuk menyukseskan penerapannya.

Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menekankan penerapan PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru harus dipahami oleh masyarakat sebagai cara antisipasi Indonesia menekan potensi lonjakan kasus COVID-19.

"Gelombang baru COVID-19 tentu akan merugikan masyarakat sendiri. Seluruh masyarakat diajak memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak ada gelombang ke-3 COVID-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru serta perekonomian tetap terjaga," jelas Johnny G. Plate dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/11/2021).

INFOGRAFIS: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19 saat Nataru, Ini Jurus Pemerintah!
INFOGRAFIS: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19 saat Nataru, Ini Jurus Pemerintah!

Periode liburan panjang memang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di Tanah Air karena selalu diikuti oleh peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus.

Baca Juga: Toyota All-New Veloz Raih Gelar Favourite Vehicle Passenger Car GIIAS 2021

PPKM level 3 menjadi ikhtiar pemerintah untuk mempertahankan pencapaian penanganan COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 3 Johnny G. Plate menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Natal dan Tahun Baru karena masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera terbit.

"Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat," jelas Johnny G. Plate.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI