Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan uji emisi bagi motor dan mobil untuk menekan emisi gas buang.
Menjawab kebutuhan konsumen, Yamaha menyediakan empat diler atau bengkel di Jakarta yang memiliki fasilitas uji emisi, salah satunya di Yamaha Flagship Shop (FSS) Jakarta.
Khusus November 2021, Yamaha FSS Jakarta menyediakan gratis uji emisi bagi seluruh konsumen service Yamaha FSS.
"Yamaha mendukung Pemerintah dalam kebijakan uji emisi gas buang, pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri," jelas Frengky Rusli, Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek.
Baca Juga: Honda Kantongi 1.058 SPK di GIIAS 2021, New CB150X Catat Rekor
"Demi kesuksesan program Pemerintah ini, Yamaha memberikan kemudahan bagi konsumen service Yamaha dengan menyediakan fasilitas tersebut secara gratis," tambahnya.
Uji emisi diperuntukkan untuk seluruh kendaraan bermotor yang sudah berusia tiga tahun lebih, dengan biaya jasa Rp 50.000 per unit di Yamaha Flagship Shop Jakarta.
Konsumen bisa mendapatkan uji emisi secara gratis apabila sebelumnya telah melakukan servis dan ganti oli.
Program ini berlaku untuk semua tipe motor Yamaha dan tidak ada batasan maksimal usia motor.
Baca Juga: Hyundai Kona Raih Gelar Favourite Car GIIAS 2021 Kategori Electric Car
Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:
- Memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
- Kendaraan dalam kondisi di tempat yang datar
- Pada saat pengecekan gas buang (knalpot) tidak bocor
- Mesin harus pada suhu 60 derajat Celsius sampai dengan 70 derajat Celsius.
- Aksesoris pada kendaraan dalam keadaan mati.
- Temperatur area pengujian pada suhu 20-35 derajat Celsius.
- Mesin motor dalam kondisi idle/langsam rpm 1.300.
- Dilakukan selama 5-7 menit.
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai.
- Zat yang dideteksi di antaranya; karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, nitrogen oksida.
Setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak Kepolisian. Selain itu pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan pelat nomor kendaraan.