GIIAS 2021: Menperin Pertimbangkan Perpanjangan Insentif PPnBM

Rabu, 17 November 2021 | 13:29 WIB
GIIAS 2021: Menperin Pertimbangkan Perpanjangan Insentif PPnBM
PPnBM DTP siap memberikan dukungan kepada calon pemilik kendaraan di acara GIIAS 2021 [Suara.com/CNR ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan akan mengevaluasi insentif PPnBM DTP 100 persen yang diberikan oleh pemerintah.

Insentif yang diberikan dengan tujuan untuk kembali menggairahkan industri otomotif itu akan berakhir pemungkas 2021.

"PPnBM mungkin dievaluasi, yang penting kita lihat benefitnya," ujar Menperin, di area GIIAS 2021, ICE BSD, Tangerang, Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan PPnBM mampu memberikan multiplier effect yang besar. Dengan pemerintah mengalokasikan Rp 3 Triliun, bisa diperoleh benefit sebesar Rp 19 Triliun dari program PPnBM.

Baca Juga: Presiden Jokowi di GIIAS 2021: PPnBM Dongkrak Industri Otomotif - Mobil Ramah Lingkungan

Presiden Joko Widodo di GIIAS 2021 (17/11/2021) menyampaikan hasil kebijakan PPnBM di sektor otomotif dan kendaraan ramah lingkungan [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua dari kiri) mendampingi Presiden Joko Widodo di GIIAS 2021 (17/11/2021) menyampaikan hasil kebijakan PPnBM di sektor otomotif dan kendaraan ramah lingkungan [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

"Kalau costnya pemerintah dapat. Soalnya kita chip in," kata Menperin.

Seperti diketahui, perpanjangan insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 dan diperpanjang menjadi hingga Desember 2021 ini dikeluarkan melalui PMK 120/PMK 010/2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500cc serta PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500cc s.d. 2.500cc.

Baca Juga: Berkunjung ke GIIAS 2021, Presiden Joko Widodo Telaah Produk Baru dan Mobil Listrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI