Suara.com - Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM A dan SIM C yang mendekati habis masa berlakunya, hari ini, Rabu (17/11/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling. Hal ini untuk memudahkan pengurusan perpanjangan SIM.
Dikutip kantor berita Antara dari akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Dari GIAC, GIIAS 2021: Mobil Listrik dan Insentif Tarif PPnBM
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling diharapkan para pemohon selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Daftar lokasi SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Rabu (17/11/2021):
- Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
- Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
- ITC Cipulir Mas, Jakarta Selatan
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, Jakarta Barat
- Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Baca Juga: Booth Toyota Gazoo Racing GIIAS 2021: Filosofi Membangun Ever-better Cars Lewat Balapan