Dari GIAC, GIIAS 2021: Mobil Listrik dan Insentif Tarif PPnBM

Rabu, 17 November 2021 | 07:50 WIB
Dari GIAC, GIIAS 2021: Mobil Listrik dan Insentif Tarif PPnBM
Lexus LF-30 Electrified Concept di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menetapkan target untuk mendukung pemenuhan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030.

Dalam The 15th GAIKINDO International Automotive Conference (GIAC) yang digelar Selasa (16/11/2021), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan keynote speech yang membahas kendaraan terelektrifikasi ini.

GIAC sendiri adalah bagian dari GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2021, dan The 15th GIAC diberi tajuk "Automotive Industries, The Wheels to Move".

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa untuk memenuhi target dalam upaya mengurangi emisi GRK sebesar 29 persen pada 2030, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 jo PP 74/2021 yang merevisi aturan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.

Baca Juga: Menperin Berikan Keynote Speech The 15th GIAC: PPnBM DTP Berikan Dampak Positif

PP ini menyebutkan bahwa selain battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV) yang mendapatkan insentif tarif PPnBM sebesar nol persen, insentif PPnBM juga diberikan terhadap teknologi kendaraan bermotor rendah emisi lainnya. Seperti kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), serta flexy engine vehicle yang berbahan bakar nabati (biofuel) 100 persen.

"Tentunya, insentif PPnBM tersebut hanya diberikan untuk kendaraan bermotor produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan pendalaman manufaktur atau TKDN dalam rangka menarik investasi di sektor perakitan kendaraan bermotor, industri komponen, serta infrastruktur pendukungnya," jelas Menperin.

Dan pemerintah juga telah menyatakan kesiapan memasuki era kendaraan listrik, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Model memperagakan cara pengisian ulang daya pada mobil listrik selama pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Cara pengisian ulang daya mobil listrik, diperagakan di pameran  GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Peta jalan pengembangan industri otomotif pun disesuaikan dengan upaya mengurangi emisi karbon. Strategi yang dilakukan adalah dengan menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Baca Juga: Booth Toyota Gazoo Racing GIIAS 2021: Filosofi Membangun Ever-better Cars Lewat Balapan

Sebagai tindak lanjut perpres tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan dua peraturan Menteri Perindustrian. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Peraturan ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI