Kemenhub Ajak BUMN hingga Swasta Kerja Sama Uji Tipe Kendaraan

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 00:44 WIB
Kemenhub Ajak BUMN hingga Swasta Kerja Sama Uji Tipe Kendaraan
Gedung Kementerian Perhubungan di Jakarta. [Suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Salah satu contoh pengaturan yaitu antara lain pada pasal 3 diatur secara umum mengenai jenis perlengkapan keselamatan untuk kendaraan motor selain sepeda motor," ujarnya.

Endy menambahkan, terdapat juga pengaturan mengenai jenis perlengkapan keselamatan tambahan seperti perisai kolong belakang, perisai kolong samping, alat pemantul cahaya tambahan, dan fasilitas tanggap darurat.

Peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan stakeholder.

"Dengan telah ditetapkannya peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan dimaksud, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal oleh regulator, operator, dan seluruh stakeholder terkait," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI