Suara.com - Kabar mengenai oknum petugas yang melakukan unboxing motor Ducati tanpa izin menghebohkan jagat dunia maya.
Dalam video yang beredar, tampak sosok pria yang diduga petugas lokal tengah melakukan unboxing dan kemudian berfoto-foto dengan motor Ducati.
Hal ini membuat bos Ducati marah dan sempat diberitakan di media internasional.
"Kami sangat menyesal, kejadian ini di luar kendali kami," ujar Gregorio Lavilla, Direktur Eksekutif SBK dikutip dari Speedweek.com.
Baca Juga: Cewek Unboxing Paket Telat Dikirim Dua Tahun, Isinya Jadi Sorotan
"Karyawan itu sudah dipecat," lanjutnya.
Dalam regulasi dan undang-undang, boks kargo dan logistik tim hanya boleh dibuka oleh pihak Bea Cukai atau tim itu sendiri agar mencegah manipulasi dan juga spionase dari tim-tim lawan.
Menanggapi insiden tersebut, pihak Bea Cukai Mataram menjelaskan prosedur pemeriksaan kepabeanan motor balap WSBK melalui akun Instagram abeacukaimataram.
Adapun prosedur pemeriksaan kepabeanan sebagai berikut:
1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 33 UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006).
Baca Juga: Solid! Bantu Teman Tak Punya HP, Siswa Satu Angkatan ini Patungan Beli HP Baru
2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi/disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
Pihak Bea Cukai Mataram juga memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial dimana ada oknum petugas yang melakukan tindakan memalukan.
"Perlu kami jelaskan bahwa dokumentasi di medsos sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, serta kami upayakan tidak mengandung informasi yang sensitif," tulis pernyataan resmi Humas Bea Cukai Mataram mengenai video-video yang diunggah akun instagram beacukaimataram.
"Sementara itu, dokumentasi lain yang beredar bukan diproduksi oleh Bea Cukai," lanjutnya.